9 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Dilimpahkan KPK ke Kejati Jatim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menerima pelimpahan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (8/1). Tahanan yang dilimpahkan ke Kejati Jawa Timur merupakan tersangka kasus dugaan korupsi APBD Perubahan Kota Malang 2015.
Tahanan yang berjumlah sembilan orang itu dipindahkan ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Soekarwo Sahkan SK Pelantikan 40 PAW DPRD Kota Malang
1. Mereka menempati Rutan Kejati Jatim
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan kesembilan tersangka datang sekitar pukul 07.50 WIB. Setelah menjalani proses administrasi, mereka langsung menempati sel tahanan di Rutan Kejati Jatim.
"Iya benar tadi pagi, ada 9 orang," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/1).
2. Berikut nama-nama tersangka yang dilimpahkan
Kesembilan tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Jatim yaitu Diana Yanti (37), Afdhal Fauza (53), Syamsul Fajrih (29), Imam Ghozali (57), Mohammad Fadli (39), Asia Iriani (50), Indra Tjahyono (56), Bambang Triyoso (49), dan Ribut Harianto (54).
3. Perkara ditangani penyidik KPK
Perihal waktu persidangan kesembilan tersangka itu, Richard Marpaung mengatakan perkara ini ditangani langsung oleh penyidik KPK. Kejaksaan, kata Richard, hanya menerima titipan tersangka.
"Kejati Jatim hanya sebatas menerima titipan tahanan dari penyidik KPK. Lebih lengkapnya silakan konfirmasi ke KPK," terang Richard.
4. Batas waktu penahanan disesuaikan penyidik KPK
Richard membeberkan jika perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Perihal batasan waktu penitipan tahanan di Kejati Jatim, dia mengaku hal itu sesuai dengan batas waktu masa penahanan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
"Batasan waktunya sesuai dengan batas waktu masa penahanan oleh penyidik KPK," pungkas Richard.
5. KPK tetapkan 41 mantan anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 41 tersangka dari 45 anggota DPRD Kota Malang. Para anggota DPRD Kota Malang ini diduga menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp50 juta dari mantan Wali Kota Malang, M. Anton.
Uang itu disinyalir untuk persetujuan penetapan APBD-P Malang tahun 2015.
Perkara ini juga menyeret mantan Wali Kota Malang Moch Anton; mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan, Jarot Edy Sulistiyoni, sebagai tersangka.
Baca Juga: Puluhan Anggota DPRD Kota Malang Korupsi Berjamaah, Ini kata Cak Imin