Curhat Cari Solusi, Gadis Banyuwangi Malah Diperkosa Teman Sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Pilu seorang dara 17 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur. Niat hati ingin meminta masukan dan solusi atas persoalan yang sedang dihadapi, tapi malah berujung petaka. Gadis yang hendak memasuki usia dewasa tersebut diperkosa oleh temannya sendiri berinisial RD (23).
1. Korban sedang dirundung masalah
Sebut saja korban bernama Venus (nama samaran). Pada Minggu tanggal 9 Juli lalu, Venus menelpon RD. Usut punya usut, Venus sedang dirundung persoalan keluarga. Dalam percakapan telepon tersebut, Venus banyak bercerita kepada RD.
"Pada hari tersebut sekitar pukul 18:30 WIB, korban menghubungi pelaku untuk curhat karena sedang punya masalah di keluarganya," kata Kapolsek Srono, AKP Junaedi, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Nyaris Setiap Hari Warga Desa Aliyan Banyuwangi Kesurupan
2. Korban frustasi, ingin cari udara segar
Dalam percakapan tersebut Venus bercerita jika dirinya ingin menenangkan diri dengan keluar rumah. Venus kemudian meminta RD untuk mencarikan tempat yang bisa digunakannya menginap. Venus pun menolak saat Ia ditawarkan untuk menginap di rumah RD.
"Korban ditawari untuk menginap di rumah pelaku. Namun menolak," jelas Junaedi.
Setelah menutup telepon, RD kemudian menjemput Venus untuk mencarikannya tempat menginap. Malam itu, RD membawa Venus ke sebuah hotel kecil di Kecamatan Srono. Setelah melakukan reservasi, RD membawa masuk Venus ke dalam kamar. Disitulah, Venus bercerita tentang masalahnya.
3. Dia tak kuasa menahan paksaan
Dalam kondisi tersebut birahi RD memuncak. Berawal dari sebuah curhatan, RD memberikan jurus solusi seribu janji. Perlahan-lahan RD mencoba merayu Venus untuk menuruti nafsunya. Namun berulangkali RD menolaknya. Hingga pada akhirnya RD memperkosa Venus malam itu.
"Korban terus menolak hingga akhirnya korban tak kuasa dan kasus persetubuhan terjadi. Lokasinya di sebuah hotel di Srono," ungkap Junaedi.
Setelah malam berlalu, korban pulang dan menceritakan pemerkosaan tersebut kepada orangtuanya. Tak terima, pihak keluarga kemudian melaporkan RD ke polisi. Setelah mengantongi bukti, RD pun digelandang ke sel tahanan Polsek Srono
Polisi mengancam perbuatan RD dengan Pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Hujan Ekstrem di Banyuwangi Reda, Gunung Raung Kebakaran
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.