Tiga Orang Jadi Tersangka Vandalisme, LBH Surabaya: Tuduhannya Samar

Tiga pelaku masih mahasiswa

Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Malang Kota menetapkan tiga orang mahasiswa yang dituduh melakukan aksi vandalisme. Polisi menyebut ketiganya melakukan aksi di beberapa lokasi seperti Jalan LA Sucipto, Pertigaan Jalan Tenaga, Jalan Achmad Yani Utara, Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Underpass Karanglo. 

"Pengembangan atas kasus ini masih terus dilakukan," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (22/4). Sebaliknya, penetapan tersangka tersebut disayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Mereka menilai tuduhan yang dilayangkan polisi samar.

1. Tiga pelaku masih mahasiswa

Tiga Orang Jadi Tersangka Vandalisme, LBH Surabaya: Tuduhannya SamarTiga pelaku aksi vandalisme merupakan mahasiswa di perguruan tinggi Kota Malang. Dok/ Humas Polresta Malang Kota

Ketiga tersangka yang ditangkap itu saat ini masih berstatus mahasiswa di perguruan tinggi Kota Malang. Mereka masing-masing adalah MAA (20) dari Pakis, Kabupaten Malang, SRA (20) dari Singosari, Kabupaten Malang dan AFF (22) dari daerah Buduran, Sidoarjo.

Mereka melakukan aksi vandalisme setidaknya di enam titik di Kota dan Kabupaten Malang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone, satu motor Honda Beat nopol N 2486 HO dan cat semprot warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi vandalisme. 

Atas tuduhan aksi vandalisme tersebut, ketiga pelaku dikenakan pasal 14 dan 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang berita bohong dan keonaran. Lalu juga pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah enam tahun penjara. Saat ini ketiganya ditahan di Mapolresta Malang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus vandalisme tersebut. 

2. Polisi sebut pelaku berupaya provokasi masyarakat

Tiga Orang Jadi Tersangka Vandalisme, LBH Surabaya: Tuduhannya SamarKapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata. (ANTARA/Vicki Febrianto)

Dalam keterangannya, Leo menambahkan bahwa motif pelaku melakukan aksi vandalisme adalah karena merasa dirugikan kapitalis. Lalu, ketiganya berusaha untuk memprovokasi masyarakat dengan melakukan vandalisme di sejumlah lokasi itu. Harapannya, masyarakat bisa terpancing dan ikut melawan kapitalisme seperti yang mereka lakukan.  

"Ada sketsa dari karton dengan tulisan Tegalrejo Melawan yang disita dari pelaku," imbuh mantan Wakapolrestabes Surabaya itu. 

3. LBH Nilai Penangkapan Cacat Prosedur

Tiga Orang Jadi Tersangka Vandalisme, LBH Surabaya: Tuduhannya SamarIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penangkapan tersebut cacat prosedur. Pengacara publik dari LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan menyebut bahwa saat proses penangkapan, kepolisian tidak menunjukkan bukti surat penahanan. Polisi juga tak bisa nenunjukkan surat penjemputan kepada keluarga.

"Penangkapan dilakukan pada pagi buta dan tanpa surat penangkapan. Harusnya ketika mereka ditangkap semua harus jelas prosedurnya termasuk mereka ditangkap atas tuduhan apa, tapi ini tidak ada. Bahkan surat penangkapan baru keluar sehari setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka."

Baca Juga: Maling Helm yang Mengaku Ketua Anarko Indonesia Positif Konsumsi Ganja

4. Tuduhan dinilai samar

Tiga Orang Jadi Tersangka Vandalisme, LBH Surabaya: Tuduhannya SamarIlustrasi vandalisme/pixabay.com/

Selain prosedural, tuduhan vandalisme yang dialamatkan kepada ketiganya juga dianggap tidak tepat. Jauhar mengatakan bahwa mereka merupakan aktivis agraria. 

"Ketiganya memberikan pendampingan terhadap para petani di kawasan Tegalrejo, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang," jelasnya. Para petani di kawasan tersebut memang kerap terlibat konflik lahan dengan korporasi.

"Ini tentu tidak sesuai dengan azas keadilan. Polisi menaikkan status tiga pemuda ini menjadi tersangka menggunakan Pasal 160 Tentang Penghasutan. Padahal pasal tersebut merupakan delik materil," pungkasnya. 

Baca Juga: Kena Aksi Vandalisme, 3.000-an Permen Karet Nodai Candi Borobudur!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya