Sidang SPI, Komnas PA Kecewa Julianto Tak Ditahan

Keputusan penahanan ada di majelis hakim

Malang, IDN Times - Sidang perdana terhadap kasus SMA SPI yang melibatkan sang pendiri berinisial Julianto sudah digelar di Pengadilan Negeri Malang (PN Malang), Rabu (16/2/2022). Usai sidang perdana, pihak PN Malang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Julianto. Hal itu mendapat respons kekecewaan dari pendamping korban yang tak lain adalah Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. Ia yang juga hadir ke PN Malang itu merasa ada yang janggal lantaran tak dilakukan penahanan terhadap terdakwa. 

1. Tuntutan hukuman lebih dari lima tahun

Sidang SPI, Komnas PA Kecewa Julianto Tak DitahanIDN Times/Irma Yudistirani

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyampaikan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan kepada terdakwa dirasa sangat janggal. Pasalnya jika dilihat dari kasusnya maka terdakwa seharusnya ditahan. Terlebih tuntutan hukuman yang diberikan lebih dari lima tahun. Kemudian pasal yang didakwakan juga bersifat alternatif. Hal itu menurut Arist menjadi sedikit kontroversi.

"Seharusnya dia dijemput tahanan kejaksaan. Karena apa, karena tuntutan lima tahun ke atas, dan bisa dihukum seumur hidup," paparnya Rabu (16/2/2022). 

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus SMA SPI, JPU Bacakan Empat Dakwaan Terhadap JE  

2. Praperadilan terdakwa juga sudah ditolak

Sidang SPI, Komnas PA Kecewa Julianto Tak DitahanKetua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat berada di Polres Batu. IDN Times/Alfi Ramadana

Lebih jauh, Arist menilai bahwa keputusan tidak menahan terdakwa menjadi tanda tanya besar. Pasalnya yang bersangkutan sudah dua kali mengajukan pra peradilan. Hasilnya PN Surabaya menolak hal tersebut dan  mengatakan bahwa yang bersangkutan sah menjadi tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa di SMA SPI. Laporan ke pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah satu orang korban.

"Seharusnya saat ini sudah ditahan. Jadi saya sebagai pendamping korban mempertanyaakan keputusan tersebut," imbuhnya. 

3. Benarkan dakwaan bersifat alternatif

Sidang SPI, Komnas PA Kecewa Julianto Tak DitahanJuru Bicara PN Malang ,Mohammad Indarto saat memberikan keterangan usai sidang perdana kasus owner SMA SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang, Mohammad Indarto membenarkan bahwa pasal yang didakwakan kepada terdakwa Julainto berbentuk alternatif. Dakwaan pertama yaitu pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D UU tentang perlindungan anak. Kemudian Jo lagi dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian dakwaan alternatif kedua, Julianto dianggap melanggar pasal 81 ayat 2 UU Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian ketiga, Pasal 82 ayat 1, Jo Pasal 76e, UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau, dakwaan alternatif keempat, melanggar pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Jadi dakwaan bukan kumulatif, tetapi alternatif. Kalau dakwaan alternatif ini harus dipilih, dari sekian dakwaan itu, mana sekiranya yang nanti akan dibuktikan di persidangan," jelasnya. 

4. Keputusan penahanan ada di majelis hakim

Sidang SPI, Komnas PA Kecewa Julianto Tak DitahanIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Lalu terkait tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa, Indarto menambahkan bahwa hal itu sepenuhnya keputusan dari majelis hakim. Lalu proses penahanan itu adalah kewenangan dari setiap tingkat pejabat dalam suatu proses peradilan. Untuk itu, dirinya tak bisa mencampuri keputusan yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim.

"Apakah penahan itu dipentingkan, diperlukan atau tidak, itu adalah kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim yang menyidangkan perkara itu. Tetapi perlu diingat, bahwa kepentingan penahanan itu ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan," katanya. 

5. Hanya ada satu saksi korban dalam surat dakwaan

Sidang SPI, Komnas PA Kecewa Julianto Tak DitahanIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Terlepas dari itu, Indarto menjelaskan bahwa dalam surat dakwaan hanya tertulis satu orang saksi korban saja dalam kasus tersebut. Satu saksi korban tersebut berinisial SDS. Hal itu berbeda dengan yang banyak beredar di pemberitaan bahwa saksi korban mencapai lebih dari 10 orang.

"Patokan pada surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, saksi korban yang diajukan hanya satu orang. Kalau untuk persidangan kenapa dilakukan tertutup adalah karena ini adalah perkara asusila. Jado sebagaimana diatur dalam KUHAP persidangan harus digelar tertutup," tandasnya. 

Baca Juga: Sidang Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Digelar di Malang

Topik:

  • Zumrotul Abidin
  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya