Selama 2019, Imigrasi Kota Malang Deportasi 20 WNA yang Overstay

WNA yang overstay mayoritas adalah mahasiswa

Malang, IDN Times - Tindakan tegas dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Kota Malang kepada WNA yang membandel. Sepanjang 2019, pihak imigrasi sudah menindak 74 WNA yang melanggar adminstrasi. 20 di antarnya dideportasi karena sudah melibihi batas izin tinggal. 

1. Overstay lebih dari 60 hari

Selama 2019, Imigrasi Kota Malang Deportasi 20 WNA yang Overstay(Foto hanya ilustrasi) (Dok.IDN Times/istimewa)

Dari kasus yang muncul mengenai keimigrasian tersebut, sebagian besar karena para WNA overstay. Petugas memang memberlakukan aturan tegas bagi mereka yang melanggar. Sanksinya mulai yang paling ringan berupa denda hingga deportasi. Semua bergantung pada pelanggaran yang terjadi. 

"Kalau dari 20 kasus deportasi tersebut karena overstay. Pelanggarannya, dia sudah overstay lebih dari 60 hari. Kalau kurang dari 60 hari bisanya hanya kami berikan denda saja," papar Kepala Kantor Imigrasi kelas I Kota Malang Novianto, Jumat (6/12).

2. Sebagian besar adalah mahasiswa

Selama 2019, Imigrasi Kota Malang Deportasi 20 WNA yang OverstayIlustrasi mahasiswa. ucl.ac.uk

Novianto melanjutkan, kebanyakan WNA yang melanggar aturan keimigrasian tersebut adalah mahasiswa. Mereka kebanyakan lalai tidak mengurus perpanjangan izin tinggal saat akan habis. Alasan utamanya, kebanyakan karena lupa dan tidak pernah memonitor paspornya. 

"Kadang malah ada yang sengaja lupa sehingga bisa stay lebih lama dengan alasan kesibukan," tambahnya. 

Baca Juga: Rizieq Shihab Harus Bayar Denda Overstay Jika Mau Pulang ke Indonesia

3. Kasus pelanggaran dari berbagai negara

Selama 2019, Imigrasi Kota Malang Deportasi 20 WNA yang OverstayFoto hanya ilustrasi. IDN Times/Muhamad Iqbal

Terkait WNA yang melanggar adminstrasi terdiri dari berbagai negara. Beberapa di antaranya adalah dari Timor Leste, 10 orang; Malaysia, 10 orang; Tiongkok, 8 orang; Amerika Serikat, 6 orang; hingga India, 5 orang ditambah beberapa dari negara lain. 

"Kami merusaha terus menegakkan aturan tersebut. Pemberlakuan sanksi terus kami lakukan, mulai dari denda hingga deportasi," sambungnya. 

4. Lakukan road show ke kampus

Selama 2019, Imigrasi Kota Malang Deportasi 20 WNA yang Overstaynasional.republika.co.id

Sementara itu, untuk upaya pencegahan, pihak Imigrasi terus melakukan sosialisasi. Salah satunya menggelar road show ke kampus-kampus.

"Kami lakukan road show ke kampus-kampus. Sekaligus juga untuk mengingatkan kepada mereka, jika ada pelanggaran maka akan kami berikan sanksi," tandasnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Detik-detik Maria Ozawa Diperiksa Imigrasi Bali

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya