Pemilik Ritel Debat dengan Satpol PP Soal Karyawan Positif COVID-19

Malang, IDN Times - Masyarakat Kota Malang dihebohkan dengan munculnya postingan seorang pria bernama Reza Fahd Adrian di Facebook. Dalam postingannya tersebut ia menyebut bahwa hendak perjalanan ke Bali tetapi gagal karena positif COVID-19. Karena itu, yang bersangkutan bukannya melakukan karantina tetapi justru berkeliling Malang dan Batu. Bahkan ia sempat berbelanja di salah satu swalayan di Kota Malang yakni Lai-Lai. Usai viral Pemkot Malang melalui Satpol PP langsung mendatangi lokasi guna melakukan tracing. Setelah itu sempat terjadi adu argumentasi antara Satpol PP dan pengelola swalayan sebelum akhirnya diputuskan ritel ditutup sementara.
1. Pengelola berkilah terkait karyawan toko positif COVID-19
Plt Kepala Satpol PP Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan bahwa saat adu argumen tersebut pengelola swalayan berkilah terkait adanya satu karyawan swalayan yang positif COVID-19. Mereka menyebut bahwa yang positif adalah karyawan kafe. Toko dan kafe memang berada dalam satu lokasi, tetapi tidak saling terhubung. Pengelola menyebut bahwa karyawan kafe tidak bisa masuk ke swalayan dan begitu juga sebaliknya. "Tapi orang yang di kafe juga berbelanja di dalam. Akhirnya kontak juga yang di dalam," paparnya Senin (7/2/2022).
Baca Juga: Ritel Modern Ini Ditutup karena Pegawai Terpapar COVID-19
2. Swalayan juga lakukan pelanggaran prokes
Selain itu, Handi menyebut bahwa selain ada satu karyawan positif COVID-19, pihak swalayan juga tidak menjalankan regualasi dengan benar. Salah satunya tidak tersedia aplikasi dan barcode Peduli Lindungi. Padahal aplikasi Peduli Lindungi merupakan salah satu syarat untuk bisa kembali beroperasi. Karena ada temuan tersebut, maka swalayan tersebut sudah melakukan pelanggaran prokes.
"Itu masuk ke pelanggaran prokes. Jadi kalau tidak ada Peduli Lindungi itu jadi tidak bisa mengantisipasi berapa orang yang masuk dan siapa saja yang masuk," tambahnya.
3. Juga akan sidak ritel modern lain
Setelah adanya temuan tersebut, Handi menyebut bahwa dalam waktu dekat Satpol PP Kota Malang juga bakal melakukan sidak ke ritel modern yang lain. Hal itu guna memastikan pengelola mematuhi aturan yang ada. Termasuk penerapan prokes pada karyawan dan bagi pengunjung yang datang. Meskipun secara umum pengelola ritel modern sudah memasang aplikasi peduli lindungi, tetapi masih belum banyak yang menggunakam aplikasi tersebut.
"Jadi dalam waktu dekat akan ada sidak untuk memastikan bahwa barcode tersebut tidak sekedar terpasang. Tetapi juga digunakan saat check in dan check out," sambungnya
4. Bisa kena tipiring jika melanggar
Handi menyebut untuk yang melanggar bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Hal itu disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi. Sejauh ini, Handi menyebut bahwa sudah cukup banyak tempat baik cafe, resto ataupun lainnya yang terkena tipiring lantaran melanggar prokes. "Ada yang kena denda Rp5 juta. Ada yang kena Rp10 juta. Tergantung keputusan dari hakim," tandasnya.
Baca Juga: 2 Ribu COVID-19 di Jatim Didominasi Surabaya Raya dan Malang Raya