Pelaku Penusukan Istri dan Anak di Malang Menyerahkan Diri

Terduga pelaku menyerahkan diri didampingi keluarga

Malang, IDN Times - Pelaku penusukan terhadap istri dan anak di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang akhirnya menyerahkan diri. BFY (41) menyerahkan diri ke Polsek Wagir pada Sabtu (2/7/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Ia datang didampingi keluarga untuk menyerahkan diri atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia lakukan pada istrinya yang berinisial LW (42) dan putri pertamanya berinisial IFC (21). 

1. Langsung dibawa ke Polres Malang

Pelaku Penusukan Istri dan Anak di Malang Menyerahkan DiriIlustrasi Kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menjelaskan bahwa pelaku sudah menyerahkan diri didampingi keluarga. BFY menyerahkan diri setelah mengetahui informasi bahwa dirinya menjadi buron polisi usai peristiwa tersebut.  Setelah itu, yang bersangkutan langsung dipindahkan ke Polres Malang guna menjalani pemeriksaan atas kasus yang ia lakukan. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kekerasan kepada istri dan anaknya tersebut.

"Ada sebilah pisau, juga beberapa pakaian korban yang seperti sebuah baju daster warna kuning dan baju pendek warna putih coklat dan celana panjang biru juga diamankan," urainya Minggu (3/7/2022). 

Baca Juga: Seorang Suami di Malang Tusuk Istri dan Anaknya

2. Tak Terima digugat cerai sang istri

Pelaku Penusukan Istri dan Anak di Malang Menyerahkan DiriIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Ferli menambahkan bahwa motif pelaku melakukan kekerasan pada sang istri dan anaknya itu adalah karena tidak terima. Sebab, sang istri menggugat cerai BFY setelah yang bersangkutan disebut lebih suka bermain judi ketimbang bekerja dan memberi nafkah kepada istrinya. Karena itu, pelaku kemudian nekat melakukan aksi kekerasan kepada istri dan anaknya.

"Jadi pelaku ini tidak mau dicerai oleh istrinya. Kemudian yang bersangkutan melakukan perbuatan penganiayaan dengan menggunakan sajam jenis pisau," jelasnya. 

3. Korban mengalami luka di beberapa titik

Pelaku Penusukan Istri dan Anak di Malang Menyerahkan DiriIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Peristiwa penusukan itu sendiri terjadi pada Selasa (28/6/2022) di rumah ibunda LW di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Wagir. Saat itu, BFY mendatangi rumah mertuanya tersebut dengan emosi memuncak. Kemudian pelaku terlibat adu mulut dengan sang istri di tempat tersebut. Mengetahui orang tuanya bertengkar, IFC berusaha untuk melerai. Tetapi karena itu, BFY justru semakin marah dan kemudian melakukan aksi penusukan kepada LW sebanyak 9 kali menggunakan sebilah pisau. IFC yang berusaha melerai juga turut menjadi korban dengan ditusuk pada bagian perut.

"LW mengalami luka di bagian leher, punggung, perut dan lengan kanan. Sementara IFC mengalami luka pada bagian perut," sambungnya. 

4. Terancam pasal berlapis

Pelaku Penusukan Istri dan Anak di Malang Menyerahkan DiriIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas aksi kejinya tersebut BFY dikenakan pasal 44 ayat (2) jo pasal 5 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKD RT). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

"Pelaku juga dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana paling lama 5 tahun penjara," tandasnya. 

Baca Juga: Motif Suami Nekat Tusuk Istri, Ternyata karena Digugat Cerai

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya