Modus Gandakan Uang, Pria di Kota Malang Menipu hingga Rp40 juta

Gunakan uang mainan untuk kelabui korban

Malang, IDN Times - Kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat tak jarang membuat sebagian dari mereka menjadi gelap mata. Hal itu seperti yang dilakukan oleh AS (42). Warga kelahiran Jambi yang tinggal di Jl Batang Alai, Rampal Celaket, Klojen, Kota Malang itu melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang. Sejauh ini sudah ada dua korban yang melaporkan AS ke Polresta Malang Kota dengan kerugian mencapai Rp40 juta. 

1. Mengaku punya kekuatan gaib

Modus Gandakan Uang, Pria di Kota Malang Menipu hingga Rp40 jutaBarang bukti uang mainan yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban. IDN Times/Alfi Ramadana

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bahwa awalnya tersangka berkomunikasi biasa dengan para calon korbannya sekitar bulan September 2021. Kemudian dirinya mengaku memiliki kekuatan gaib kepada korban. Ia mengakui bisa menggandakan uang dan terus meyakinkan korban.

"Kepada para korbannya pelaku mengaku punya kekuatan gaib mampu menggandakan uang. Kemudian tersangka meminta korban untuk datang ke tempatnya guna melihat proses penggandaan uangnya. Hal itu kemudian membuat para korban tergiur," paparnya Rabu (12/1/2022). 

Baca Juga: Menengok Kafe Bernuansa Jawa Eropa di Kota Malang

2. Gunakan kardus untuk kelabui korban

Modus Gandakan Uang, Pria di Kota Malang Menipu hingga Rp40 jutaPelaku saat mempraktekkan cara menggandakan uang untuk kelabui korban. IDN Times/Alfi Ramadana

Tersangka menggunakan kardus untuk mempraktikkan penggandaan uang. Kardus ditutup pada bagian atas dan bawah. Kemudian pada sisi sampang atas kardus dibuka untuk proses praktik penggandaan uang. Kemudian saat mulai mempraktikkan pelaku sudah menyiapkan uang terlebih dahulu dan diletakkan di balik kardus bagian dalam. Setelah itu, korban diminta memasukkan sejumlah uang ke dalam kardus tersebut. Saat uang sudah mulai dimasukkan, kardus kemudian ditutup dan kemudian digoyang-goyangkan. Uang yang sebelumnya sudah disiapkan di dalam kardus secara otomatis akan jatuh dan menjadi satu dengan uang yang dimasukkan oleh para korban.

"Kemudian kardus dibuka dan uang ditumpahkan menjadi cukup banyak," imbuhnya. 

3. Gunakan uang mainan

Modus Gandakan Uang, Pria di Kota Malang Menipu hingga Rp40 jutaTersangka saat mempraktekkan proses penggandaan uang di Polresta Malang Kota. IDN Times/Alfi Ramadana

Selain itu, Tinton menyebut bahwa untuk lebih meyakinkan para korbannya, usai berhasil mengelabui korban, tersangka kemudian masuk ke dalam kamar di kediamannya untuk mengambil sekantung keresek uang yang sebenarnya adalah uang mainan. AS menyebut bahwa uang tersebut adalah milik orang lain yang juga digandakan. Kemudian ia menjanjikan jika mau mengirimkan uang, maka akan ia gandakan hingga menjadi Rp500 juta. 

Iming-iming penggandaan uang itu membuat para korban tergiur dan mengirimkan uangnya kepada korban. Namun, setelah uang diterima oleh tersangka, alih-alih digandakan, yang bersangkutan justru membawa kabur uang tersebut. 

"Setelah menerima laporan dari para korban, kami kemudian melakukan pengejaran dan pelaku bisa ditangkap pada 5 januari lalu," sambungnya. 

4. Terancam hukuman 4 tahun penjara

Modus Gandakan Uang, Pria di Kota Malang Menipu hingga Rp40 jutaTersangka saat mempraktekkan proses penggandaan uang di Polresta Malang Kota. IDN Times/Alfi Ramadana

Atas perbuatannya tersebut, AS dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman yang diberikan adalah 4 tahun penjara. Saat ini kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mencari apakah ada korban lain atau tidak. "Kami membuka kesempatan bila ada yang merasa menjadi korban penipuan dari tersangka untuk bisa melapor ke Polresta Malang Kota," pungkas Tinton. 

Baca Juga: Terlilit Utang, Pemuda di Kota Malang Nekat Curi Belasan Ponsel  

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya