Menyamar Jadi Pembeli, Cara Polisi Ringkus Pelaku Curanmor 

Pelaku mencuri motor gunakan kunci palsu

Malang, IDN Times - Polres Kota Malang menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tiga orang tersebut ditangkap setelah mencuri kendaraan bermotor di Kota Malang. Polisi mampu menangkap pelaku setelah sebelumnya berpura-pura menjadi pembeli pada salah satu tersangka. 

1. Modus dengan merusak kunci

Menyamar Jadi Pembeli, Cara Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Polisi saat menjelaskan mengenai kasus curanmor. IDN Times/Alfi Ramadana

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan tiga orang tersangka tersebut masing-masing adalah WD (35), MWR (26) serta seorang penadah berinisial MRR (28). WD dan MWR sebagai pelaku pencurian motor melakukan aksinya dengan berkeliling mencari target. Setelah mendapat target yang diincar, keduanya kemudian bekerja sama dengan merusak kunci moror dengan Kunci T. Aksi pelaku tersebut terekam kamera CCTV pada 28 Juni lalu di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.

"Setelah merusak kunci, mereka kemudian membawa kabur motor tersebut dan dijual kepada MRR," katanya Jumat (5/8/2022). 

Baca Juga: Tertangkap Curi Kayu, Pemuda Asal Malang Tabrak Petugas Perhutani

2. Polisi berpura-pura menjadi pembeli

Menyamar Jadi Pembeli, Cara Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Kunci T yang digunakan tersangka untuk mencuri motor. IDN Times/Alfi Ramadana

Bayu menyebut bahwa selama ini, para pelaku melakukan aksi pencurian tersebut atas inisiatif sendiri. Mereka tidak tergabung dalam sindikat mana pun. Penjualan barang curian sendiri dilakukan oleh MRR melalui media sosial. Pasar penjualannya masih di sekitar Malang Raya.

"Pengakuannya baru satu kali melakukan pencurian. Tetapi kami masih kami dalami lagi. Hasil penjualan mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya. 

3. Terancam 7 tahun penjara

Menyamar Jadi Pembeli, Cara Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman yang diberikan adalah 7 tahun penjara. Sejauh ini ketiganya juga termasuk pelaku baru dalam kejahatan curanmor.  "Dari data yang kami miliki, mereka bukan residivis," pungkasnya. 

Baca Juga: Temuan Dua Jasad Gegerkan Warga Dau Malang, Satu Sudah Jadi Kerangka

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya