Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Janji Beri Diskon Perumahan, Wanita di Malang Bawa Kabur Uang Korban

Polisi menunjukkan barang bukti dari transaksu jual beli rumah. IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Kasus penipuan berkedok pengembang perumahan kembali terjadi di Kota Malang. Sejauh ini sudah ada dua korban yang tertipu oleh tersangka berinisial LY tersebut. Para korban tertipu lantaran penawaran yang diberikan LY menjanjikan promo yang cukup besar. Lantaran meresahkan, kepolisian menangkap LY yang merupakan warga Bogor. 

1. Gunakan alamat rumah teman sebagai alamat PT

Pelaku LY (rompi orange) harus berurusan dengan polisi setelah melakukan penipuan berkedok perumahan. IDN Times/ Alfi Ramadana

Untuk menjalankan aksinya, LY yang berasal dari Bogor datang ke Kota Malang menemui teman SMA-nya. Setelah itu, tanpa sepengetahuan temannya, LY mendirikan perseroan terbatas (PT) menggunakan alamat tersebut. Kemudian LY membeli sebidang tanah di kawasan Merjosari.

Tanah tersebut yang nantinya dijadikan komoditi pengembang perumahan. Namun, proses pembayaran yang dilakukan LY terhadap pemilik tanah baru 10 persen dari harga yakni Rp100 juta. 

"Setelah melakukan DP pada tanah tersebut, LY kemudian mulai memasarkan tanah tersebut dengan menyebar banner dan brosur promosi," ucap Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Senin (2/3). 

2. Yakinkan korban dengan berikan diskon

Kerugian korban capai hingga ratusan juta. IDN Times/ Alfi Ramadana

Untuk bisa menarik pembeli, perusahaan pengembang yang didirikan LY itu menjanjikan potongan harga, terutama bagi mereka yang mau membayar tunai. Bahkan potongan harga yang ditawarkan cukup besar yakni mencapi Rp40 juta per unit. Hal itulah yang kemudian membuat dua korban yakni HDS dan MSA asal Surabaya tertarik untuk membeli.

Bahkan kemudian, mereka mentransfer uang masing-masing Rp310 juta dan Rp261 juta. Namun, hingga lebih dari satu tahun, apa yang ditawarkan tak kunjung jadi kenyataan. 

"Setelah terus ditekan oleh korban, LY ini kemudian menjelaskan bahwa tanah yang ditawarkan tersebut masih sengketa. Sebagai gantinya, pelaku menawarkan tanah di lokasi lain kepada korban," tambah Setyo. 

3. Pelaku kabur ke Bogor

Pelaku sempat kembali ke Bogor saat merasa tertekan. IDN Times/ Alfi Ramadana

Namun, dalam prosesnya, pelaku masih kesulitan untuk meyakinkan korban. Hingga akhirnya pelaku memberikan cek untuk pengembalian uang yang sudah ditransfer korban. Namun, saat akan dicairkan, ternyata saldo yang ada tidak mencukupi. Lantaran merasa tertekan dan kesulitan, LY kemudian memutuskan untuk kembali ke Bogor. 

"Untuk meyakinkan korbannya, pelaku ini juga menggunakan tenaga marketing. Sehingga hal itu yang agaknya menarik minat korban untuk membeli," jelasnya. 

4. Terancam hukuman 7 tahun penjara

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyatno menunjukkan tanda pembayaran yang diberikan korban. IDN Times/ Alfi Ramadana

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku adalah tujuh tahun. Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tahu apakah masih ada korban lain yang masih belum melapor. 

"Sepertinya masih ada korban lain yang belum melapor. Sebab ini memang brosurnya sudah menyebar ke mana-mana. Jadi mungkin setelah pemberitaan ini jika ada korban yang belum melapor bisa segera melapor," katanya. 

5. Sama seperti properti pada umumnya

Hengki salah satu korban penipuan yang dilakukan LY. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sementara itu Hendi, salah satu korban menjelaskan bahwa awalnya dirinya tidak curiga apa yang dilakukan LY. Sebab, ia juga sudah sempat melihat langsung lokasi tanah yang bakal dijadikan perumahan. Bahkan ia juga sudah memilih tanah kavling yang nantinya bakal dibangun rumah.

Ia juga semakin yakin lantaran pengembang menunjukkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dari notaris. Pengembang juga menyebut sudah memegang sertifikat tanah. 

"Setelah beberapa waktu PPJB yang dijanjikan tidak datang. Saya coba tanyakan, ternyata tanah tersebut masih sengketa. Sempat ditawari di lokasi lain, tetapi saya memilih batal saja dan diberikan cek sebagai pengembalian uang. Tapi saat saya klaim ke bank ternyata tidak ada uangnya," tandas Hendi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us