Gak Bisa Move On, Ali Bunuh Mantan Istri Lalu Menyerahkan Diri

Malang, IDN Times - Ali Muddin (39) mengaku terbakar cemburu, begitu mendengar mantan istrinya bernama Wiwik Lestari (30) segera menikah lagi. Ali lantas kalap. Warga Desa Karangsuko, Gondanglegi, Kabupaten Malang itu nekat menghabisi Wiwik, Kamis (3/6/2021) kemarin.
1. Mayat ditemukan di sebuah rumah kosong
Kejadian ini bermula dari penemuan mayat perempuan di sebuah rumah kosong di Gondanglegi. Setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan, polisi menetapkan Ali Muddin sebagai tersangka pembunuhan tersebut.
"Rumah kosong yang menjadi lokasi pembunuhan itu adalah milik paman korban yang memang tidak ditempati. Kebetulan korban memang memiliki kunci rumah tersebut," papar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Jumat (4/5/2021).
Baca Juga: Cekcok Masalah Anak, Suami Tega Menusuk Istri
2. Tersangka cemburu setelah korban punya pasangan baru
Lebih jauh, Hendri menjelaskan bahwa pelaku nekat membunuh mantan istrinya itu lantaran cemburu. Sebab, ia mendengar kalau Wiwik sudah memiliki calon pasangan baru. Hal itu membuat tersangka kemudian menyusun siasat untuk menghabisi korban.
Kata Hendri, tersangka terlebih dahulu mengajak korban jalan-jalan sebelum akhirnya dibawa ke rumah kosong di Jl Kali Buntung, Desa Gondanglegi Kulon, Gondanglegi, Kabupaten Malang. Meski keduanya sudah bercerai, tetapi tersangka dan korban memang masih sering bertemu untuk sekadar jalan-jalan. Keduanya baru resmi bercerai pada 2 Mei lalu.
"Korban awalnya didatangi oleh tersangka di rumahnya, diajak jalan-jalan sebelum akhirnya dibawa ke rumah kosong itu," tambahnya.
3. Sempat terjadi pertengkaran
Setelah sampai di rumah kosong itu, keduanya sempat terlibat pertengkaran. Tersangka yang emosi kemudian langsung mencekik korban hingga yang bersangkutan tidak bisa bernapas dan akhirnya meninggal dunia. Setelah melakukan pembunuhan itu, Ali mengaku pada keluarganya dan menyerahkan diri. "Setelah itu, keluarganya berkoordinasi dengan kepolisian dan yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Malang.
4. Terancam hukuman 15 tahun penjara
Untuk mempertanggunghawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman yang diberikan adalah 15 tahun penjara.
"Pasca kejadian pelaku langsung diamankan ke Mapolres Malang, pada Kamis malam 3 Juni 2021," pungkasnya.
Baca Juga: Bantal Hitam Foto Pernikahan Jadi Saksi Suami Bunuh Istri