Buntut Aksi Ricuh, Polresta Malang Kota Menahan 129 Demonstran 

Mereka saat ini masih diperiksa 1x24 jam di Mapolresta

Malang, IDN Times - Kepolisian menahan 129 massa yang terlibat unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Malang, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja itu berakhir ricuh.

Massa yang tak terkendali menghujani petugas keamanan, Gedung DPRD hingga Balai Kota Malang dengan batu. Petugas membalas aksi lemparan massa aksi dengan tembakan gas air mata. Hampir satu hari penuh massa aksi terlibat dua kali bentrok dengan petugas keamanan. 

1. Massa gabungan buruh, pelajar, dan mahasiswa

Buntut Aksi Ricuh, Polresta Malang Kota Menahan 129 Demonstran 129 massa aksi yang ditahan akan diperiksa bertahap. IDN Times/ Alfi Ramadana

Dari total 129 orang yang ditahan tersebut, tediri dari mahasiswa sebanyak 59 orang, pelajar SMA 14 orang, SMK 15 orang, SMP 2 orang, buruh 1 orang, pengangguran 15 orang, sekuriti 1 orang, kuli bangunan 5 orang dan sisanya beberapa massa dari unsur lain. Mereka terdiri dari 24 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. 

"Kami akan lakukan pendalaman terhadap mereka yang ditangkap selama 1 kali 24 jam. Terutama untuk mencari tahu sejauh mana keterlibatan mereka. Jika memenuhi unsur (pidana), maka akan kami proses secara hukum," papar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jumat (9/10/2020). 

2. 20 orang reaktif rapid test

Buntut Aksi Ricuh, Polresta Malang Kota Menahan 129 Demonstran Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat rilis di Mapolresta Malang Kota. IDN Times/ Alfi Ramadana

Polisi juga melakukan rapid test kepada 129 demonstran yang ditangkap. Hasilnya, menurut polisi, 20 orang reaktif rapid test.

"Mereka yang reaktif akan dilakukan swab test. Selama diperiksa kami tetap berikan hak kepada mereka, terutama untuk konsumsi," tambah mantan Wakapolrestabes Surabaya tersebut.

Baca Juga: Demo Omnibus Law di Malang, 1 Mobil Dibakar dan 3 Lainnya Pecah Kaca

3. Sebagian massa berasal dari luar Malang

Buntut Aksi Ricuh, Polresta Malang Kota Menahan 129 Demonstran Massa aksi yang diduga sebagai provokator kericuhan ditahan di Mapolresta Malang Kota. IDN Times/ Alfi Ramadana

Leo melanjutkan, massa yang tertangkap tersebut memang didominasi oleh warga Malang. Namun, ada juga yang berasal dari luar kota seperti Jombang, Pasuruan, hingga Banyuwangi. Mereka kini diperiksa secara bergantian di Mapolresta Malang Kota. 

"Cukup banyak juga yang berasal dari luar kota Malang," lanjutnya.

4. Kerugian yang terjadi setelah demo di Malang

Buntut Aksi Ricuh, Polresta Malang Kota Menahan 129 Demonstran Pemadam kebakaran berusaha memadamkan mobil yang dibakar massa. IDN Times/ Alfi Ramadana

Kericuhan yang terjadi di Kota Malang menimbulkan cukup banyak kerugian. Massa yang sangat kecewa dengan keputusan DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja melampiaskan kekesalannya. Setidaknya satu mobil patwal Satpol PP dibakar, lalu tiga kendaraan dinas milik Pemkot Malang rusak parah. Lalu empat sepeda motor dinas milik kepolisian juga dibakar oleh massa. Ditambah kerusakan pada bus milik Polresta Batu dan truk dinas milik Polres Blitar.

"Korban luka juga ada dari petugas sekitar 15 orang yang terluka setelah terkena lemparan batu dari massa aksi," tandasnya. 

Mau Baca Draf Terbaru RUU Omnibus Law? Klik di sini salinannya!

Baca Juga: Ricuh, Demo Omnibus Law di Malang Diwarnai Pembakaran Mobil

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya