Berdalih Perlu Uang, Pengemudi Ojek Online Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batu, IDN Times - Apa yang dilakukan oleh pengemudi ojek online di Kota Batu ini tak pantas untuk ditiru. Lantaran perlu uang tambahan, ia nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.Pria berinisial YA bersama rekanya berinisial HP ini harus mendekam di tahanan polres Kota Batu karena tertangkap mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di kediamanya kawasan Ngaglik, Kota Batu dengan barang bukti 36 gram sabu-sabu.
1. Dapat suplai dari Madura
Dua pengedar tesebut mendapat barang dari seseorang di Madura. Untuk menjual barang tersebut, YA dan HP menggunakan jasa kurir sebanyak tiga orang yakni MF, IH dan WA yang juga berhasil diamankan. Modus yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut adalah melalui telefon dan hubungan whatshap.
"Tidak hanya pelajar yang disasar. Tetapi juga berbagai kalangan yang memesan kepada pengedar ini," papar Kapolres Kota Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, Selasa (19/11).
2. Dapat keuntungan Rp4 juta per bulan
Dari hasil penjualan barang haram tersebut, YA mendapat keuntungan sebesar Rp4 juta setiap bulan. Uang dari penjualan tersebut biasa ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarga. Begitu pula rekan sesama pengedar YA yakni HP. Sementara para kurir yang juga diamankan polisi mendapat penghasilan sebesar Rp 200 ribu dari sekali transaksi.
"Cara pengeradaranya masih sama menggunakan sistem ranjau," tambah Harviadhi.
3. Ungkap 17 kasus dalam dua bulan
Sejauh ini dalam dua bulan terakhir 17 kasus narkoba berhasil diungkap oleh Polres Kota Batu. Terbaru pada medio Oktober-November, polres Kota Batu berhasil mengungkap 7 kasus dengan total sembilan tersangka. Selain dua pengedar dan tiga kurir, kepolisian juga mengamankan empat pengguna narkoba berinisial DC, AS, MA dan seorang pemakai dibawah umur.
"Adanya pengungkapkan kasus narkoba dengan barang bukti 35,74 sabu ini membuktikan bahwa peredaran gelap narkoba di Kota Batu masih ada," sambungnya.
4. Terancam hukuman berat
Atas perbuatanya tersebut tersangka kasus narkob tersebut terancam hukuman berat. Mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Juga pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Lalu ditambah pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2019 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.