Bayi Ditemukan Warga Malang, Sempat Dirawat Sebelum Meninggal

Bayi ditemukan warga dalam posisi di dalam kardus

Malang, IDN Times - Warga Sumbermanjing Wetan dikejutkan dengan penemuan bayi di pinggir jalan dekat Kebun Durian Dusun Mulyosari RT32/RW09 Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing wetan, Kabupaten Malang pada Rabu petang (1/6/2022). Namun, meski sempat mendapat perawatan, bayi itu akhirnya meninggal dunia. 

1. Ditemukan warga

Bayi Ditemukan Warga Malang, Sempat Dirawat Sebelum Meninggalpexels/Katie E

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seseorang bernama Andik Supriono ketika dalam perjalanan mau pulang ke rumahnya di Desa Druju. Dalam perjalanan dirinya bertemu 4 orang masing-masing 3 pria dan 1 wanita. Kemudian tiga pria tersebut menunjuk ke arah sebuah kardus. 

Baca Juga: Pemuda yang Ditangkap Densus 88 di Malang, Mahasiswa UB

2. Penemu sempat curiga saat melihat kardus

Bayi Ditemukan Warga Malang, Sempat Dirawat Sebelum Meninggalilustrasi bayi (unsplash.com/Andriyko Podilnyk)

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Sumbermanjing Wetan, Iptu Heriyani Suprapto menjelaskan bahwa sang penemu yakni Andik sempat curiga saat melihat kardus yang ditunjuk oleh orang tak dikenal itu. Kemudian yang bersangkutan mendekati kardus itu dan mengeceknya. Ia terkejut lantaran di dalam kardus tersebut ternyata ada bayi.

"Orang-orang yang menunjuk ke kardus tersebut sudah pergi meninggalkan tempat," katanya, Jumat (3/6/2022).

3. Kondisi bayi sehat namun lemah

Bayi Ditemukan Warga Malang, Sempat Dirawat Sebelum Meninggalilustrasi membedong bayi (pexels.com/Szabina Nyíri)

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung secepat mungkin menuju lokasi. Bayi sempat dibawa ke puskesmas Sumbermanjing Wetan. Tetapi karena kondisinya yang lemah, bayi kemudian dirujuk ke RS Kepanjen. Tetapi bayi tersebut akhirnya meninggal dunia. 

"Iya, bayi tersebut meninggal di RS Kepanjen," sambungnya.

4. Buru pelaku pembuangan bayi

Bayi Ditemukan Warga Malang, Sempat Dirawat Sebelum Meninggalilustrasi kaki bayi (pexels.com/ Ryutaro Tsukata)

Saat ini, polisi juga tengah memburu pelaku pembuangan bayi tersebut. Bila tertangkap, pelaku dapat dijerat dugaan pelanggaran Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara. 

Baca Juga: Anak Muda Malang Bikin Startup Pengelolaan Jelantah

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya