KY Bakal Dalami Kode Etik Hakim dalam Vonis Kanjuruhan 

Semua karena kealpaan angin yang berhembus!

Surabaya, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa potensi dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara tragedi Kanjuruhan. Ini menyusul putusan ringan kepada satu anggota polri dan putusan bebas kepada dua anggota lainnya. 

Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting menyebut, bukan ranahnya untuk menanggapi putusan hakim. Akan tetapi, bila ternyata dalam putusan tersebut ada dugaan pelanggaran kode etik, pihaknya akan memeriksa hakim yang menangani. 

"Kalau penilaian atas pembuktian, itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu, kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim," ujarnya, Jumat (17/3/2023). 

Namun, untuk menemukan ada tidaknya pelanggaran etik dari perilaku hakim, KY terlebih dahulu melakukan pendalaman terkait putusan hakim. 

"Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut," tuturnya. 

Sementara, soal putusan ringan, Miko menyebut akan disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA). Sebab, ini merupakan keputusan hakim atas pembuktian selama persidangan. 

"Konsisten dengan sikap Mahkamah Agung selama ini jika menyangkut substansi putusan dan teknis yudisial itu kewenangan Mahkamah Agung," terang dia. 

Sejauh ini, dirinya belum menerima laporan dari masyarakat terkait dengan hasil putusan hakim. Pihaknya juga belum mendengar adanya dugaan pelanggaran kode etik. 

"KY melakukan pendalaman dulu (dugaan pelanggaran kode etik)," pungkas Miko. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023). Ketiganya mendapatkan vonis sangat ringan. Bahkan dua polisi di antaranya divonis bebas.

Eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan divonis pidana penjara 1,5 tahun, eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Putusan majelis halim sangat jauh dari tuntutan. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara tiga tahun. Tuntutan ini merujuk pada pelanggaran tiga pasal. Yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: 3 Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Polisi Kasus Kanjuruhan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya