Kejati Jatim Siapkan JPU, Menanti Jadwal Sidang MSAT

JPU gunakan dakwaan alternatif untuk menjerat MSAT

Surabaya, IDN Times - Berkas perkara MSAT, tersangka kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Jumat (11/7/2022). Kejati Jatim kini sedang menunggu jadwal sidang MSAT di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ada fatwa dari MA (Mahkamah Agung) bahwa proses persidangan dialihkan dari PN Jombang ke PN Surabaya," ujar Kepala Kejati (Kajati) Jatim saat ditemui di kantornya.

1. Kejati menunggu jadwal dari Majelis Hakim

Kejati Jatim Siapkan JPU, Menanti Jadwal Sidang MSATIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Mia yang juga menjadi salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap melaksanakan persidangan. Ia telah membuat surat dakwaan alternatif untuk menjerat pelaku.

Namun, ia masih menunggu jadwal yang ditetapkan majelis hakim. "Kami masih menunggu penetapan majelis untuk menentukan hari persidangan," ungkapnya.

Majlis hakim juga berwenang melakukan penahanan selama 30 hari kepada MSAT. Jika proses penentuan itu belum selesai, maka akan menyebabkan terdakwa bisa lepas dari hukum.

"Jadi, diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis sudah ada putusan majelis tentunya," kata Mia.

Baca Juga: [BREAKING] Dikepung 15 Jam, MSAT Serahkan Diri ke Polisi di Jombang

2. Dakwaan alternatif digunakan menjerat MSAT

Kejati Jatim Siapkan JPU, Menanti Jadwal Sidang MSATMSAT (42), tersangka kekerasan seksual saat dibawa ke rutan Klas 1 Surabaya. IDN Times/Khusnul Hasana.

Ia menuturkan, untuk menjerat MSAT JPU menggunakan dakwaan alternatif sebanyak tiga pasal. Pertama, Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kedua, pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun. Lalu, pasal 294 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidananya 7 tahun.

Saat ditanya, apakah hukuman MSAT bisa diperberat, ia mengatakan akan melihat bukti dalam persidangan. Jika ada bukti atau saksi baru, hukuman MSAT bisa diperberat.

"Sudah kami pelajari dari berkas perkara yang dituangkan dalam surat dakwaan, nanti di dalam proses pengadilan ada pemeriksaan. Nah, ini mungkin saja ada alat bukti baru atau ada saksi baru atau ada hal-hal lain yang bisa memperberat atau bisa meringankan, itu bisa membuktikan hasil persidangan," kata dia.

3. MSAT belum bisa dihukum kebiri

Kejati Jatim Siapkan JPU, Menanti Jadwal Sidang MSATUpaya penangkapan pelaku kekerasan seksual berinisial MSAT, yang juga anak kiai di Jombang, Kamis (7/7/2022). IDN Times/Zainul Arifin

Ia menjelaskan, MSAT akan ditutut hukuman maksimal, yakni 12 tahun penjara. Sementara soal hukum kebiri, ia menuturkan hukuman tersebut masih belum berlaku di Indonesia.

"Belum berlaku UU tersebut, karena belum sampai diterbitkannya UU tersebut, dimana UU ini tidak berlaku, belum diterbitkan saat itu," tutur dia.

Baca Juga: Ini Peran 5 Pengikut MSAT yang Ditetapkan Tersangka

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya