Tak Kunjung Disidang, Tersangka Pencabulan SMA SPI Gugat Kapolda Jatim

Dan terjadi lagi~

Surabaya, IDN Times - Lambannya penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan hingga memberi celah terjadinya proses praperadilan kembali terjadi. Kali ini, tersangka kasus kekersan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), JE menggugat Kapolda Jatim melalui lembaga praperadilan.

1. Tersangka pencabulan SMA SPI gugat Kapolda Jatim

Tak Kunjung Disidang, Tersangka Pencabulan SMA SPI Gugat Kapolda Jatimselamatpagiindonesia.org

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting mengatakan bahwa sidang pertama praperadilan kasus dugaan pencabulan di SMA SPI ini dijadwalkan pada Jumat (14/1/2022). Sidang praperadilan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.

"Iya benar sidang perdana jadwalnya kemarin. Tapi ditunda ke Senin," ujar Martin saat dihubungi IDN Times, Sabtu (15/1/2022).

2. Minta penyidikan dan status tersangka dibatalkan

Tak Kunjung Disidang, Tersangka Pencabulan SMA SPI Gugat Kapolda JatimRombongan komisi E DPRD Jatim usai mendatangi SMA SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Pada sidang perdana itu, pihak penggugat yaitu JE menunjukkan berkas-berkas dan membacakan surat permohonan. JE menggungat Kapolda Jatim untuk menghentikan proses penyidikan dan membatalkan status tersangkanya atas kasus pencabulan.

"Acaranya periksa legal standing dan baca surat permohonan dan tunda utk jawaban dan bukti surat," tuturnya.

Dalam detil perkara praperadilan yang dimuat di situs resmi SIPP PN Surabaya, JE ingin status tersangkanya dibatalkan.

"Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat, tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan Surat Penetapan Tersangka atas diri Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/118/VIII/RES. 1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 6 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh Termohon, dalam perkara dugaan perbuatan berlanjut terhadap dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak," sebut detil permohonan JE.

Baca Juga: Berkas Kasus SPI Segera Dilimpahkan, Sidang Dilakukan di Malang

3. Komnas PA sesalkan lambannya penanganan kasus

Tak Kunjung Disidang, Tersangka Pencabulan SMA SPI Gugat Kapolda JatimIDN Times/Imam Rosidin

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait yang sudah mengawal kasus ini sejak pelaporan pun merasa geram atas gugatan pihak JE. Menurutnya, kasus yang bertele-tele dan tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 ini memberikan kesempatan JE untuk mengajukan praperadilan.

"Itu lah yang mengecewakan. Seharusnya sesegera mungkin P21 agar tidak menunggu dia ini prapid," ungkap Arist.

Arist memastikan bahwa pihaknya akan selalu mengawal jalannya praperadilan ini agar hakim menolak seluruh permohonan JE. Ia juga berharap JE segera ditahan oleh penyidik karena sudah berstatus sebagai tersangka dan bersikap tidak kooperatif.

"Kita berharap ditolak oleh hakim. Setelah ditolak kita minta supaya Julianto Eka segera ditangkap dan ditahan oleh Polda Jatim," pungkasnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Kekerasan Seksual di SMA SPI Belum Lengkap

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya