Kembalikan Dana Nasabah, Yusuf Mansur Tetap Dipolisikan

Pengacara sebut harus lapor dulu baru dikembalikan

Surabaya, IDN Times - Tuntutan pengembalian uang para korban dugaan penipuan Jam'an Nur Chotib alias Ustaz Yusuf Mansur terus dilayangkan. Mereka meminta pihak Yusuf mempunyai itikad baik dalam mengembalikan dana investasi mereka. "Yusuf Mansur hanya mengembalikan uang bagi sebagian korbannya yang telah melayangkan laporan resmi ke kepolisian," ujar kuasa hukum para korban, Rahmat K Siregar, di Surabaya, Kamis (27/9).

Sejak tahun 2012, Yusuf Mansur memang kerap mengajak jemaahnya untuk berinvestasi pada aset usaha. Mereka mengaku dijanjikan keuntungan investasi. Namun, beberapa jemaah mengaku tak pernah mendapatkan imbalan apapun. Di Jawa Timur sendiri diperkirakan ada 6000 jemaah yang mengikuti investasi tersebut.

1. Korban yang melapor tiba-tiba langsung ditransfer

Kembalikan Dana Nasabah, Yusuf Mansur Tetap DipolisikanPhoto by rawpixel.com from Pexels

Hingga saat ini Rahmat telah menaungi tiga korban yaitu, Roso Wahono, Bambang Setyo Budi dan Yuni Hastuti. Mereka telah melaporkan perkara ini ke kepolisian. Jalan hukum pun ditempuh, dan prosesnya saat ini masih berjalan. "Tapi, setelah tiga korban ini melapor ke kepolisian dan proses hukumnya sedang berjalan, Yusuf Mansur kemudian mengembalikan masing-masing uang yang telah diinvestasikan klien kami ini," katanya.

2. Yusuf Mansur kembalikan uang pokok dengan lebihan

Kembalikan Dana Nasabah, Yusuf Mansur Tetap DipolisikanIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Rahmat pun mencontohkan, korban Roso Wahono dari Rp12 juta uang yang diinvestasikan kepada Yusuf Mansur, saat proses hukumnya berjalan di Polda Yogyakarta, kemudian dikembalikan senilai Rp 12.200.000 melalui tranfer rekening bank. Sementara korban Bambang Setyo Budi, dikembalikan uang yang telah diinvestasikan, dari semula Rp 2juta menjadi Rp2.640.000.

Sementara itu, korban Yuni Hastuti, setelah laporannya di ditindaklanjuti polisi, Yusuf Mansur mengembalikan uang yang telah diinvestasikan, dari semula Rp 12 juta menjadi Rp15.340.000. "Yusuf Mansur mengembalikan uang kepada tiga korban klien kami ini beserta keuntungan yang sejak semula dijanjikannya," ucap Rahmat.

Baca Juga: Disebut Masuk Tim Pemenangan Jokowi, Ini Jawaban Yusuf Mansur

3. Pengacara tidak hentikan proses hukum

Kembalikan Dana Nasabah, Yusuf Mansur Tetap DipolisikanUnsplash

Meski uang ketiga kliennya telah dikembalikan oleh Yusuf Mansur, tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Rahmat menekankan, bukan pengembalian seperti itu yang diharapkan oleh para korban. "Kalau Yusuf Mansur menunggu dilaporkan polisi baru mengembalikan uang kepada korban yang melaporkannya, itu justru semakin memperlihatkan kecurangannya," pungkasnya.

Baca Juga: Ulama Terbagi Dua Kubu, ke Mana Arah Dukungan Yusuf Mansur?

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya