TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Perdana Jalan Raya Gubeng Longsor Digelar Hari Ini

Hadirkan enam orang tersangka

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Kasus longsornya Jalan Raya Gubeng, Surabaya telah masuk ke meja hijau. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin pagi (7/10).

Agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan. Rencananya, sidang akan dibuka mulai pukul 10.00 WIB.

1. Sidang digelar pagi hari

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung.

"Iya nanti (Senin) pagi," ujarnya ketika dikonfirmasi IDN Times melalui pesan singkat, Senin (7/10).

Baca Juga: Kasus Raya Gubeng Ambles, Polisi Sebut Saksi Catut Nama Anak Risma

2. Enam tersangka akan dengarkan dakwaan JPU

ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Dalam sidang hari ini, enam tersangka akan dihadirkan. Mereka akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU yang menangani kasus tersebut adalah Rully Mutiara, Dhini Ardhany, dan Rakhmad Hari Basuki.

"Langsung 6 (yang dihadirkan)," tuturnya singkat.

3. Dibagi dalam dua berkas

IDN Times/Fitria Madia

Dakwaan keenam tersangka dibagi ke dalam dua berkas yang berbeda. Berkas dakwaan tersebut ditentukan berdasarkan perusahaan asal mereka masing-masing. Yaitu PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) dan PT Saputra Karya.

Nama dan jabatan para tersangka antara lain Direktur Operasional PT NKE Budi Susilo; Project Manager PT NKE Rendro Widyoko; Site Manager PT NKE Aris Priyanto; Construction Manager atau Project Manager PT Saputra Karya Rully Hidayat; Structur Enginering Lawi Asmar Handrian; dan Project Civil Structure Supervisor Aditya Kurniawan Eko Yuwono.

Baca Juga: Kasus Raya Gubeng Ambles, Polda Jatim Panggil Anak Risma

Berita Terkini Lainnya