KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan, DJPb Jatim: Regulasinya Jelas!

- Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta tetap dapat diajukan tanpa agunan, sesuai kebijakan nasional untuk pelaku UMKM.
- Regulasi KUR sudah jelas: pinjaman hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan, bahkan bisa diajukan beberapa kali hingga total plafon Rp500 juta.
- Penyaluran KUR tidak langsung mempengaruhi penerimaan negara atau fiskal regional, karena sumber dana berasal dari dana pihak ketiga dan pemerintah menanggung sebagian subsidi bunga.
Surabaya, IDN Times – Pemerintah memastikan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta tetap dapat diajukan tanpa agunan, sejalan dengan kebijakan nasional untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Hal itu ditegaskan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Timur, Saiful Islam, saat ditanya mengenai skema KUR dan dampaknya terhadap pendapatan APBN regional.
Menurut Saiful, ketentuan mengenai agunan KUR sudah diatur jelas dalam regulasi nasional. Untuk debitur UMKM, pinjaman hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Bahkan, debitur dapat mengajukan pembiayaan berulang selama total plafon yang diterima tidak melebihi Rp500 juta.
“KUR memiliki beberapa jenis plafon hingga Rp500 juta, bahkan sampai Rp5 miliar untuk sektor perumahan. Untuk pelaku UMKM, pengajuan hingga Rp100 juta dapat dilakukan tanpa agunan. Bahkan pengajuan dapat dilakukan beberapa kali hingga mencapai plafon maksimal Rp500 juta,” ujarnya di Surabaya, Kamis (27/11/2025).
Saiful menegaskan, selama plafon kredit yang diajukan berada di bawah Rp500 juta, bank tidak diwajibkan meminta agunan tambahan. “Regulasinya sudah jelas. Selama plafon masih di bawah Rp500 juta, pengajuan KUR tidak memerlukan agunan,” tegasnya.
Soal dampak penyaluran KUR terhadap pendapatan daerah atau APBN regional, Saiful mengatakan bahwa penyaluran KUR tidak secara langsung mempengaruhi penerimaan negara maupun fiskal regional. Sebab sumber dana KUR berasal dari dana pihak ketiga (DPK) yang ditempatkan di bank penyalur, bukan dari kas pemerintah. “Dana KUR yang disalurkan bank berasal dari dana pihak ketiga. Pemerintah hanya menetapkan batas penyaluran maksimal nasional sebesar Rp300 triliun pada tahun 2025. Angka ini dibagi per bank, seperti BRI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah berperan menanggung sebagian subsidi bunga agar KUR tetap terjangkau. Total bunga KUR bisa mencapai 11–12 persen, tetapi debitur hanya membayar 6 persen. Selisih bunga inilah yang ditanggung pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada UMKM. “Pemerintah menanggung selisih bunga sebagai subsidi. Itu bentuk keberpihakan kepada UMKM agar tetap bisa berkembang,” kata Saiful.
Ia berharap penyaluran KUR di Jawa Timur semakin optimal, terutama bagi UMKM yang belum bankable. Pemerintah menilai bahwa perluasan akses pembiayaan produktif dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil tanpa membebani fiskal daerah.

















