Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ribuan Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jatim, Tuntut UMP Rp3,35 Juta

Dok. FSPMI Jatim.
Aksi demo buruh Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya. Dok. FSPMI Jatim.
Intinya sih...
  • Ribuan buruh GASPER Jatim demo di kantor gubernur, tuntut UMP 2026 Rp3.356.349
  • 6.000 buruh dari berbagai daerah ikut aksi, menuntut kenaikan UMP dengan dasar objektif
  • Buruh merujuk putusan MK dan data BPS untuk tuntutan kenaikan UMP demi kebutuhan hidup layak
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times – Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (GASPER) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Kamis (27/11/2025). Massa menuntut pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 sebesar Rp3.356.349.

Juru Bicara GASPER Jawa Timur, Jazuli mengatakan aksi ini diikuti sekitar 6.000 buruh. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Jombang, hingga Malang.

Serikat pekerja yang terlibat antara lain KSPI, KSPSI, KSBSI, Sarbumusi, FSPMI, FSP KEP, SPN, LEM SPSI, RTMM, KAHUTINDO, hingga SBI.

Sebelum bergerak ke Kantor Gubernur, massa berkumpul di Frontage Road Ahmad Yani, tepatnya depan Masjid Baitul Haq Kejati Jatim, untuk melaksanakan salat zuhur. Pada pukul 12.00 WIB, massa bergerak melalui rute Ahmad Yani–Wonokromo–Darmo–Basuki Rahmat–Embong Malang–Baluran–Bubutan, dan tiba di Jalan Pahlawan sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam aksinya, buruh menuntut UMP Jatim 2026 dinaikkan menjadi Rp3.356.349. Jazuli menjelaskan bahwa tuntutan tersebut mengacu pada sejumlah dasar objektif.

“UMP Jatim 2025 hanya Rp2,3 juta, termasuk terendah keempat secara nasional dan bahkan jauh di bawah Papua Pegunungan yang Rp4,28 juta. Rata-rata UMP nasional 2025 saja Rp3,31 juta. Jatim ini terlalu rendah,” tegasnya.

Selain itu, buruh merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa variabel indeks tertentu dalam penghitungan upah harus mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan memenuhi prinsip kebutuhan hidup layak (KHL).

Data BPS 2024 menunjukkan bahwa KHL Jawa Timur berada pada angka Rp3.038.305. Dalam formulasi buruh, UMP dihitung menggunakan inflasi Jatim Oktober 2025 sebesar 2,69 persen, pertumbuhan ekonomi Jatim triwulan III-2025 sebesar 5,22 persen, serta indeks tertentu (α) sebesar 1,49.

“Dari formulasi itu keluar angka UMP 2026 sebesar Rp3.356.349. Itu tuntutan kami, karena sesuai KHL dan putusan MK,” kata Jazuli.

GASPER menilai kenaikan UMP 2026 penting untuk menjaga daya beli pekerja dan memastikan buruh dapat memenuhi kebutuhan hidup layak di tengah kenaikan harga barang dan jasa.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Pria Tewas Bersimbah Darah Dekat Diskotik, Polisi Bilang Penganiayaan

27 Nov 2025, 09:59 WIBNews