Hasil Audiensi Buruh: Satgas PHK Dibentuk, Raperda Pesangon Ditunda

Pemprov Jawa Timur membentuk Satgas Pencegahan PHK untuk menganalisis pemicu PHK, merumuskan solusi, dan memberi rekomendasi kepada gubernur.
Satgas dipimpin Sekretariat Daerah serta melibatkan serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan sejumlah OPD terkait.
Raperda Jaminan Pesangon ditunda menunggu UU baru, sementara Rapergub jaminan sosial pekerja tetap disusun dalam Propemperkada 2026.
Take a Deeper Reads

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah mengantisipasi potensi gelombang PHK di Jatim.
Pembentukan satgas tersebut menjadi salah satu hasil rapat tindak lanjut audiensi aksi unjuk rasa DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim pada 1 Oktober 2026. Rapat digelar di Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI & Jamsos) Disnakertrans Jatim.
Wakil Sekretaris FSPMI Jatim, Nurudin Hidayat mengatakan kepada IDN Times, satgas tersebut akan melakukan analisis terhadap berbagai faktor yang berpotensi menyebabkan PHK. Hasil analisis selanjutnya menjadi bahan untuk merumuskan solusi dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jatim.
"Pemprov Jatim membentuk Satgas Pencegahan PHK untuk melakukan analisis terhadap berbagai faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya PHK, serta merumuskan solusi dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur sebagai langkah antisipasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Satgas tersebut tidak hanya melibatkan unsur pemerintah. Dalam hasil rapat, Pemprov Jatim akan memasukkan perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh, pengusaha, akademisi, hingga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Leading sector Satgas Pencegahan PHK di tingkat Pemprov Jatim berada di Sekretariat Daerah. Anggotanya mencakup perwakilan serikat pekerja atau buruh, pengusaha, akademisi, Biro Kesra, Biro Perekonomian, Biro Hukum, Disperindag, DPMPTSP, Dinas ESDM, Bakesbangpol, Dinkop UMKM, dan Disnakertrans.
Pembentukan satgas ini juga menindaklanjuti surat Kepala Disnakertrans Jatim Nomor 500.15.15/783/108.4/2026 tertanggal 27 April 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan PHK di Jatim.
Di sisi lain, agenda perlindungan pekerja melalui pembentukan regulasi jaminan pesangon belum bisa berjalan. Raperda Jatim tentang Jaminan Pesangon ditunda karena masih menunggu Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru.
Sementara itu, penyusunan Rapergub tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja/Buruh tetap berjalan. Regulasi tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) 2026.
Disnakertrans Jatim selaku pemrakarsa akan mengundang tim analisis dan tim pembahasan untuk menyusun analisis urgensi pembentukan Pergub serta rancangan Pergub. Regulasi itu juga mengatur tata cara pemberian dan pencabutan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara. Disnakertrans Jatim selanjutnya akan menganggarkan kebutuhan pembentukan Raperda dan Rapergub.



















