Kasus Kepsek SMPN 18 Malang Naik Penyidikan

Polresta Malang Kota menaikkan kasus dugaan kekerasan kepala SMPN 18 Malang, MAH, terhadap delapan siswa dari penyelidikan ke penyidikan, tetapi belum menetapkan tersangka.
Kuasa hukum korban telah menerima SP2HP dan menyerahkan hasil visum. Para korban belum dipanggil untuk keterangan lanjutan dalam proses penyidikan.
MAH sempat menawarkan restorative justice, namun wali murid belum memutuskan. Mayoritas korban kelas 3, sehingga penanganan diupayakan tidak mengganggu persiapan ujian akhir.
Take a Deeper Reads

Malang, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Kota Malang oleh kepala sekolahnya sendiri, MAH, terus berlanjut. Kini pihak kepolisian dikabarkan telah menaikkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
1. Kasus kekerasan SMPN 18 Malang telah naik penyidikan

Para siswa SMPN 18 Malang saat memprotes kekerasan yang dilakukan kepala sekolahnya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama) Kuasa hukum 8 korban, Lilik Yuliana menyampaikan kalau pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Artinya pihak kepolisian telah menaikkan status laporan mereka dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Meskipun sudah naik didik, tapi belum (ditetapkan tersangka). Kita sudah menerima SP2HP dari Polresta Malang Kota," terangnya pada Rabu (7/10/2026).
Meskipun sudah naik penyidikan, Lilik mengungkapkan kalau belum ada kliennya yang dipanggil untuk dimintai keterangan lanjutan. Baru sekedar menyerahkan hasil visum dari RSUD Saiful Anwar, Kota Malang.
2. Kepsek SMPN 18 Malang sempat mengajak restorative justice

Kepala Sekolah SMPN 18 Malang saat menyampaikan permintaan maaf di depan para siswa. (IDN Times/Istimewa) Di tengah-tengah memanasnya kasus ini, Lilik mengungkapkan kalau pihak terlapor atau mantqm Kepsek SMPN 18 Malang, MAH, sempat menghubungi para korban untuk mengadakan restorative justice. Tapi belum ada jawaban terkait ajakan penyelesaian kasus lewat jalur damai ini.
"Memang benar pihak terlapor menghubungi pihak kami untuk RJ. Tapi kami belum memutuskan karena harus melakukan pertemuan dengan para wali murid dulu. Karena saya kembalikan kepada para wali murid apakah akan menerima atau tidak untuk RJ ini," ujarnya.
3. Mayoritas korban adalah siswa kelas 3, penyelesaian kasus harus dilakukan tanpa menganggu persiapan ujian

Aksi protes siswa SMPN 18 Malang. (IDN Times/Istimewa) Lebih lanjut, Lilik mengungkapkan kalau mayoritas para korban merupakan siswa kelas 3 yang tengah mempersiapkan ujian akhir. Oleh karena itu, kasus ini harus ditangani dengan sangat-sangat hati-hati agar tidak menganggu konsentrasi para siswa yang menjadi korban.
"Jadi kami harus memikirkan anak-anak yang sebagian besar kelas 3 yang akan ujian, kalau proses ini berjalan, maka akan membutuhkan waktu dan tenaga. Kami hanya berharap ini bisa selesai dengan baik untuk anak-anak, wali murid, maupun terlapor," pungkasnya.




















