Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jatim Peringkat 3 Nasional Klaim JKP, Disnaker: Bukan Berarti PHK

Kota Surabaya
3 min read
Jatim Peringkat 3 Nasional Klaim JKP, Disnaker: Bukan Berarti PHK
ilustrasi PHK, pengangguran, menganggur (magnific.com/Drazen Zigic)
  • Jawa Timur menempati peringkat ketiga nasional penerima JKP dengan sekitar 5.400 pekerja hingga 1 September 2026, di bawah Jawa Barat dan Banten.

  • Disnakertrans Jatim menegaskan data penerima JKP bukan total PHK; tingginya angka juga mencerminkan akses serta sosialisasi perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas.

  • PHK banyak terjadi di manufaktur dan jasa akibat tekanan biaya serta pasar; Pemprov Jatim menyiapkan Satgas Pencegahan PHK dan regulasi jaminan sosial pekerja.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Jawa Timur (Jatim) masuk tiga besar provinsi dengan jumlah penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terbanyak secara nasional. Hingga 1 September 2026, tercatat sekitar 5.400 pekerja di Jatim menerima manfaat program.

Angka itu menempatkan Jatim di posisi ketiga setelah Jawa Barat dengan 10.880 pekerja dan Banten sebanyak 6.303 pekerja. Secara nasional, jumlah klaim manfaat JKP mencapai 53.490 pekerja.

Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim menegaskan angka tersebut tidak bisa langsung dimaknai sebagai total kasus PHK di Jatim.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim, Sugeng Lestari menjelaskan, data tersebut merupakan pekerja yang menerima manfaat JKP. Program diberikan kepada pekerja yang terkena PHK dan memenuhi ketentuan untuk mendapatkan perlindungan, antara lain berupa manfaat uang tunai, akses pasar kerja, dan pelatihan.

"Data PHK itu diambil dari data penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ujarnya, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, tingginya angka penerima JKP di Jatim juga dapat menunjukkan semakin banyak pekerja dan perusahaan yang memahami serta mengakses program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

"Kalau kita lihat satu sudut pandang, sebenarnya Jawa Timur ini termasuk juga angka sukses Disnaker sama teman-teman BPJS Ketenagakerjaan dalam sosialisasi JKP," katanya.

Sugeng menyebut kondisi tersebut menjadi dilema tersendiri bagi pemerintah. Di satu sisi, sosialisasi JKP perlu diperluas agar pekerja yang terkena PHK mendapatkan haknya.

Namun, keberhasilan sosialisasi tersebut kemudian ikut tercermin dalam tingginya angka penerima manfaat JKP. "Bukan berarti provinsi yang PHK-nya kecil, penerima JKP-nya kecil itu bukan berarti PHK-nya kecil. Bisa jadi PHK-nya sama, cuma penerima manfaat program sosialisasi JKP-nya cuma sedikit," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi Disnaker kabupaten/kota, jumlah pekerja yang tercatat dalam perselisihan PHK di Jatim sekitar 1.270 orang per 1 September 2026. Angka ini berbeda dengan data penerima manfaat JKP karena sumber dan cakupannya tidak sama.

Sugeng mengatakan kasus PHK di Jatim banyak terjadi pada sektor manufaktur dan industri jasa. Kondisi industri saat ini menghadapi tekanan dari kenaikan bahan baku, biaya produksi, persaingan produk impor, hingga pelemahan pasar ekspor.

"Memang manufaktur, karena kita tahu era globalisasi ini sekarang sangat susah. Ada kenaikan bahan baku, persaingan dengan produk China terutama," katanya.

Sejumlah sektor yang terdampak antara lain industri kayu dan furnitur, tekstil, alas kaki, komponen otomotif, serta paper dan pulp. Menurut Sugeng, tekanan terhadap industri tidak hanya terjadi di Indonesia. Pemerintah mendorong dialog antara pekerja dan pengusaha agar efisiensi perusahaan tidak langsung berujung pada PHK.

"Kalau mau efisiensi, boleh. Cuma kita selalu mengusahakan ada dialog antara pengusaha sama pekerja," katanya.

Ia mendorong perusahaan mengutamakan berbagai bentuk efisiensi lain sebelum melakukan pengurangan tenaga kerja. Efisiensi produksi, pengendalian kerugian perusahaan, hingga dukungan pemerintah dinilai dapat menjadi bagian dari upaya mempertahankan keberlangsungan usaha.

"Jangan sampai efisiensi manpower, efisiensi tenaga kerja itu nomor satu," tegasnya.

Untuk mencegah PHK meluas, Pemprov Jatim juga tengah menyiapkan Satgas Pencegahan PHK. Satgas tersebut dirancang dengan pendekatan preventif dan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), tidak hanya Disnakertrans.

Sugeng mengatakan serikat pekerja juga mendorong agar satgas tersebut memiliki cakupan luas sehingga dapat mendeteksi persoalan perusahaan sebelum berujung pada PHK.

"Yang diinginkan teman-teman itu adalah Satgas PHK yang lingkupnya luas, bukan terkait penegakannya, tapi terkait langkah preventifnya. Bagaimana perusahaan itu dicegah agar terjadinya PHK," katanya.

Selain Satgas PHK, Pemprov Jatim juga tengah menyiapkan Rapergub tentang perlindungan jaminan sosial pekerja. Sementara rencana Raperda Jaminan Pesangon ditahan sementara karena regulasi ketenagakerjaan terbaru di tingkat nasional telah mengatur mengenai jaminan pesangon.

Pemprov Jatim bersama Biro Hukum dan Biro Kesra disebut tengah mengintensifkan pembahasan untuk memastikan regulasi perlindungan jaminan sosial pekerja dapat diselesaikan pada 2026.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More