Beredar Surat Pemberhentian Gus Yahya, Waketum PBNU: Tidak Resmi

- Surat soal Gus Yahya tidak lagi jabat Ketum PBNU bukan dokumen resmi
- PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen tersebut
- Sistem persuratan PBNU kini dilengkapi mekanisme keamanan berlapis
Surabaya, IDN Times - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni, mengklaim bahwa surat yang menyatakan Ketum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat dipastikan bukan merupakan dokumen resmi organisasi. Pernyataan ini ia sampaikan setelah PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu.
Menurut Amin Said, PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan itu ia menyebut bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.
“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin Said, dalam keterangan resminya, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut.
Selain itu, surat yang beredar memuat watermark “DRAFT”, yang menandakan bahwa dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi. Pemindaian QR Code pada surat tersebut juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU.
Amin Said mengimbau seluruh jajaran pengurus serta warga Nahdlatul Ulama di semua tingkatan untuk tetap tenang dan selalu memeriksa keaslian dokumen yang mengatasnamakan PBNU melalui saluran resmi. “PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” tegasnya.

















