Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kurma dengan jumlah ganjil. (ANTARAFOTO/Moch Asim)

Surabaya, IDN Times - Warga Surabaya diperbolehkan membagikan takjil saat bulan Ramadan. Aturan ini telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya bernomor 45115599/436.8.5/2422 tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1443 H/2022. Tapi pembagian takjil di Kota Pahlawan harus mematuhi peraturan yang dibuat Pemkot.

1. Bagi Takjil disarankan dilakukan di masjid atau musala

Ilustrasi Takjil. (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, kegiatan bagi-bagi takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid atau musala.

"Atau lembaga sosial maupun lembaga keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan," ujarnya.

2. Pengurus masjid diminta atur pembagian takjil tanpa kerumunan

Editorial Team

Tonton lebih seru di