Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sahur on the Road dan Bagi Takjil di Jalanan Surabaya Masih Dilarang

Dua sisi Jalan Yos Sudarso dari arah Jalan Pemuda dan Jalan Gubernur Suryo. IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Surabaya kini sudah berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Artinya, jika masuk Bulan Ramadan nanti Surabaya masih berada di Level 1 maka, kegiatan-kegiatan di bulan suci umat Islam ini pun akan sedikit lebih longgar.

1. Bukber di restoran outdoor bisa 100 persen

blog.e-mas.com

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan bahwa jika Surabaya masih berada di Level 1, maka kapasitas buka puasa bersama di restoran indor adalah 75 persen. Sementara di restoran outdoor boleh hingga 100 persen.

"Cuma prokes tetap dilakukan, satgas mandiri di masing-masing tempat usaha juga harus aktif untuk melakukan pantauan dan pengamanan," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Senin (28/3/2022).

2. Ibadah di Masjid boleh rapatkan saf

Ilustrasi salat Tarawih di bulan Ramadan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sementara soal aturan beribadah di Masjid kata Eddy, kini ibadah di Masjid sudah bisa berjamaah dengan saf yang lebih rapat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Sholat sesuai MUI kan sudah boleh ya lebih rapat seperti itu. Kita ikuti aturan MUI dan Kemenag (Kementrian Agama), Termasuk terawih," ungkap Eddy.

3. Sahur on the road dan bagi takjil di jalan masih belum diperbolehkan

Ilustrasi bagarakan sahur (dailymoslem.com/istimewa)

Sementara soal kegiatan sahur on the road dan kegiatan bagi-bagi takjil di jalan, Eddy menuturkan bahwa kegiatan tersebut masih dilarang. Hal ini karena masih Pandemik.

"Kalau misalnya mau infaq, sodaqoh ataupun bagi-bagi takjil itu bisa dilakukan di panti asuhan atau bisa dilakukan di tempat-tempat shelter misalnya mau berikan kepada gojek ya di shelternya gojek. Mau beri bantuan terhadap pengemudi ya di terminal," jelasnya.

Dengan begitu, masyarakat tak perlu bagi-bagi takjil di jalan. Hal ini selain menimbulkan kerumunan juga bisa mengganggu lalu lintas jalan.

"Kalau bisa pelaksanaannya seperti tahun lalu 2021. Sehingga kita menjaga iklim bulan Ramadan, tapi protokol kesehatan termasuk penyebaran COVID-19 bisa kita kendalikan," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us