Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ramadan di Surabaya, Jualan Miras Dilarang!

Ramadan di Surabaya, Jualan Miras Dilarang!
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 25 tahun 2014 bahwa selama Bulan Ramadan, semua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya wajib tutup. Hal tersebut dipertegas Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto.

"Terkait RHU selama bulan Ramadan sesuai Perwali 25 tahun 2014 harus tutup mulai dari tanggal 1 Ramadan sampai nanti malam takbir," ujar Eddy saat ditemui di kantor Satpol PP Surabaya, Senin (28/3/2022).

1. Bulan puasa tak boleh jual miras

Ilustrasi Miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)
Ilustrasi Miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Kata Eddy, selain RHU yang tak boleh buka, selama bulan Ramadan, warga Surabaya juga tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Hal ini juga seiring dengan aturan penutupan RHU di bulan Ramadan.

"Minuman alkohol juga tidak boleh. Sementara bulan ramadan ini, mereka tidak berjualan minuman alkohol," ungkapnya.

2. RHU yang buka akan dikenakan sanksi

Penindakan RHU yang melanggar protokol COVID-19 oleh Pemkot Surabaya, kepolisian, dan TNI. Dok Humas Pemkot Surabaya
Penindakan RHU yang melanggar protokol COVID-19 oleh Pemkot Surabaya, kepolisian, dan TNI. Dok Humas Pemkot Surabaya

Nantinya, jika ada RHU yang buka saat bulan Ramadan, Pemerintah Kota akan memberikan sanksi kepada pengelolah RHU tersebut. Salah satunya adalah melalukan penutupan paksa terhadap RHU tersebut.

"Termasuk kita akan laporkan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, Dinas Pariwisata entah itu di kita (Kota Surabaya) maupun di Provinsi. Untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," ungkapnya.

3. Bioskop wajib tutup pukul 17.30 hingga 20.00

Ilustrasi bioskop (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Ilustrasi bioskop (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Pihaknya bukan hanya mengatur RHU dan penjualan miras saat Ramadan, namun juga jam operasional bioskop. Saat Ramadan, bioskop diharuskan tutup pukul 17.30 hingga pukul 20.00.

"Sebelum pukul 17.30 itu boleh buka dan setelah pukul 20.00 boleh. Jadi batas maksimal kita ikut aturan pukul 22.00," jelasnya.

Hal tersebut kata Eddy adalah untuk memberikan kesempatan umat muslim di Surabaya melaksanakan ibadah sholat terawih saat bulan Ramadan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin

Latest News Jawa Timur

See More

29.869 Murid Lolos SPMB SMA Jatim, Jalur SMK Masih Dibuka

28 Jun 2026, 09:48 WIBNews