Warga Riau yang Bikin Penipuan Online Tas Branded Ditangkap Polisi Malang

Malang, IDN Times - MFH (32) warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau tidak bisa berkutik lagi setelah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Batu pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Ia merupakan seorang residivis tersangka penipuan melalui media elektronik yang menjerat korban dengan modus lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram.
1. Kronologi penipuan lelang online tas branded yang menjebak warga Malang Raya
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menceritakan kalau penangkapan residivis penipuan ini setelah salah satu korban melaporkan kerugiannya ke SPKT Polres Batu. Korban diketahui bernama CDR (39) warga Kota Malang. Korban mengaku tertipu bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial.
"Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang. Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang," terangnya pada Kamis (19/6/2025).
Andi mengungkapkan kalau pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi. Merasa yakin, korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, yakni sebesar Rp20 juta dan Rp16,4 juta, sehingga total kerugian Rp 36,4 juta.
"Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial," bebernya.