Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Malang Oplos LPG Selama 1 Tahun, Bikin Negara Rugi Ratusan Juta

IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Polda Jatim rilis kasus oplosan LPG. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Intinya sih...
  • Warga Malang, MA (49), ditangkap karena mengoplos LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg selama setahun.
  • Kerugian negara mencapai Rp162 juta akibat aksi pengoplosan ini, dengan harga jual kembali antara Rp185.000 hingga Rp195.000 per tabung.
  • Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Setelah beras oplosan, kini muncul LPG oplosan di Jawa Timur (Jatim). Aksi pengoplosan ini diungkap Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim. Satu pelaku yang merupakan warga Kabupaten Malang, MA (49) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Total kerugian negara mencapai Rp162 juta.

Dalam aksinya, MA memindahkan isi LPG subsidi dari tabung 3 kilogram (kg) ke tabung LPG nonsubsidi 12 kg. Aksi ini telah dilakukan pelaku selama setahun. "Kegiatan ini dilakukan tersangka setiap hari. Dia membeli tabung gas subsidi 3 kilogram dari berbagai agen di wilayah Malang, kemudian isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali," ujar Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (5/8/2025).

Praktik pengoplosan ini, lanjut Gandi, menggunakan alat bantu berupa regulator khusus dan timbangan digital. Modusnya adalah menyusun tabung 3 kg di atas tabung 12 kg, lalu memindahkan isi gas dengan bantuan alat regulator dan pendingin tambahan berupa es batu.

Dalam satu hari, pelaku dapat memindahkan isi 4-5 tabung gas 3 kg untuk satu tabung LPG 12 Kg. "Tabung hasil oplosan tersebut kemudian dijual kembali ke masyarakat sekitar Kota Malang dengan harga antara Rp185.000 hingga Rp195.000 per tabung," ungkap Gandi.

Lebih lanjut, Gandi menjelaskan bahwa tersangka memperoleh tabung LPG 3 kg bersubsidi dengan membeli dari berbagai agen resmi. "Setiap pembelian bisa mencapai 80 hingga 100 tabung per hari, yang memunculkan dugaan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih besar," bebernya.

Selain itu, dari hasil penyelidikan sementara, segel-segel tabung 12 kg yang digunakan pelaku sebagian besar sudah pernah dipakai. Namun ada juga segel baru yang dibeli secara online.

“Ini yang sedang kami dalami, karena kemungkinan besar ada keterlibatan pihak lain atau jaringan ilegal dalam distribusi dan pemalsuan segel tersebut,” tegasnya.

Dalam ungkap kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, satu mobil Suzuki Carry yang digunakan untuk distribusi, 85 tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong, 40 tabung LPG 3 kg berisi, 10 tabung LPG 12 kg kosong dan dua tabung LPG 12 kg berisi. Selain itu tiga regulator alat pemindah gas, satu timbangan digital, tiga timbangan plastik, 42 segel LPG 12 kg dalam kondisi baru, dan satu plastik berisi segel bekas.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," ucap Gandi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah yang tidak wajar, dan melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait pendistribusian LPG subsidi,” pungkas Gandi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us