Malang, IDN Times - Pencabutan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo sejak Jumat, (30/12/2022) direspons oleh Polresta Malang Kota. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto memperbolehkan warga Kota Malang untuk berpesta menyambut pergantian tahun.
"Kami telah melakukan rakor (rapat koordinasi) dengan rekan-rekan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Malang, termasuk pelaku-pelaku usaha, termasuk semua tempat hotel yang akan digunakan untuk perayaan pergantian malam tahun baru. Kita sudah mendengar berita bahwa presiden Jokowi tidak memperlakukan PPKM lagi," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/12/2022).
Meskipun diperbolehkan mengadakan pesta perayaan tahun baru, pria yang disapa Buher ini mengingatkan kepada pemilik hotel agar mengajukan izin jika ingin membuat pesta tahun baru. Ia juga mengingatkan masih ada batasan-batasan dalam perayaan tahun baru hari ini. "Kami butuh memberikan pengamanan di sana, atau ada pengamanan internal. Kemudian apakah kegiatan tersebut lokasinya di daerah pemukiman, ini kan juga harus kita bicarakan," jelasnya.