Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Wanita di Lamongan Jadi Korban Begal Payudara Saat Pulang Kerja

Kab. Lamongan
Wanita di Lamongan Jadi Korban Begal Payudara Saat Pulang Kerja
Begal payudara saat ditangkap polisi. Dok Istimewa
Share Article

Lamongan, IDN Times - Seorang perempuan berinisial DF (21) warga Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan menjadi korban begal payudara. Peristiwa asusila itu terjadi saat ia melintas di Jalan Raya Babat-Jombang, tepatnya di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring. Korban dibegal saat akan pulang ke rumah usai bekerja di pusat perbelanjaan Keraton Kecamatan Babat, Senin (6/2/2023).

  1. 1. Pelaku membuntuti korban

    Begal payudara saat ditangkap polisi. Dok Istimewa
    Begal payudara saat ditangkap polisi. Dok Istimewa

    Pelaku yang beraksi seorang diri membuntuti dan memepet korban  sebelum melakukan aksinya. Setelah itu pelaku berlari ke arah selatan. Usai menerima perlakuan tak senonoh itu, korban lantas melaporkan kejadian itu ke polisi. Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, kasus pelecehan seksual tersebut terjadi sekitar 22.30 WIB. Saat itu korban berkendara seorang diri.

    "Pada Senin malam korban baru saja pulang kerja kemudian di tengah perjalanan ia dibegal payudaranya kemudian korban melapor ke polisi," kata Anton, Rabu (8/2/2023).

  2. 2. Pelaku akhirnya ditangkap, mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali

    Begal payudara saat ditangkap polisi. Dok Istimewa
    Begal payudara saat ditangkap polisi. Dok Istimewa

    Polisi yang menerima laporan, kemudian meminta keterangan dari korban terkait ciri-ciri pelaku. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diketahui beroperasi sendiri mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan memakai jaket hoodie berwarna hijau tua. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berinisial KB (23) ditangkap. Ia diketahui merupakan warga Kecamatan Modo.

  3. 3. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara

    Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron
    Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

    Kepada polisi, pelaku ternyata sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda. Sementara kasus ini, kata Anton, sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan, pelaku juga sudah ditahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    "Sejumlah barang bukti juga sudah kita amankan, termasuk jaket yang dikenakan saat beraksi dan motor pelaku," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team
Imron
EditorImron

Related Articles

See More