Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Ardiansyah Fajar
IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Proses persidangan kasus korupsi massal anggota DPRD Malang masih terus berlangsung. Pada Rabu (17/10), sidang kembali mengagendakan pemanggilan saksi. Kali ini, sidang mendatangkan 7 saksi yang terdiri dari lima saksi mahkota yang juga tersangka, satu saksi Wali Kota Malang Sutiaji dan satu saksi lain Mantan Sekda Malang Cipto. 

1. Sutiaji mengaku tak tahu soal pemberian suap

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kuasa hukum terdakwa, Sholehudin mengatakan bahwa dalam proses persidangan, semua saksi menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hasilnya, diketahui kalau Wali Kota Malang, Sutiaji tidak tahu menahu masalah ini. Padahal dia adalah Wakil dari Anton Mantan Wali Kota Malang yang sudah ditahan.

"Jadi uang pokir (pokok pikiran), uang sampah dan uang 1 persen dia (Sutiaji) tidak tahu. Tahunya ketika sudah ramai peneriksaan. Secara tahapan tahunya di sidang," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (17/10).

2. Para tersangka terbukti ikut serta tapi tidak jadi inisiator

Editorial Team