Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Waduh, Seorang Ayah di Surabaya Tega Cabuli Anak Kandungnya

Seorang pelaku pencabulan anak saat ditangkap Polrestabes Surabaya (IDN Times/Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Ayah kandung sejatinya menjadi pelindung bagi putrinya. Namun tidak untuk IAA (47). Warga Surabaya ini malah mencabuli putrinya sejak berusia 10 hingga 14 tahun. Kejadian ini pun diketahui oleh sang ibu kandung dan dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya pada Senin (10/12).

1. Mencabuli anak sejak 4 tahun lalu

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, menjelaskan bahwa IAA melakukan aksi bejatnya sejak 4 tahun lalu. IAA melakukannya karena merasa tidak terpuaskan kebutuhan batin dan biologisnya.

"Tersangka melakukannya saat istrinya sedang bekerja di siang hari, setelah anaknya pulang sekolah," terang Ruth saat dihubungi IDN Times, Selasa (11/12).

2. Dilakukan saat sang ibu tidak ada

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

IAA yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini diceritakan Ruth melakukan tindak pencabulan saat korban sedang menonton televisi di ruang tamu.

"Tersangka membekap korban dari belakang dan mulai melakukan tindak pencabulan. Sampai-sampai melakukan penetrasi," jelasnya.

3. Korban mengadu karena tidak diperbolehkan keluar rumah

Seorang pelaku pencabulan anak saat ditangkap Polrestabes Surabaya (IDN Times/Istimewa)

Untuk memuluskan niatnya, IAA mengancam korban agar tidak mengatakan hal tersebut kepada ibunya. Namun, sang ibu pun mengetahui kejadian ini saat sang anak mengadu kepadanya.

"Karena dongkol sama bapaknya gak boleh keluar rumah, makanya korban cerita ke ibunya," terang Ruth.

4. Terancam dikenai Pasal PPA

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Berkat perbuatannya, IAA kini tengah mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya dan menunggu penyelidikan berikutnya. Ia pun terancam dikenai Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Edwin Fajerial
EditorEdwin Fajerial
Follow Us