Madiun,IDN Times - Pemerintah Kabupaten Madiun mengusulkan nominal upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 sebanyak Rp 1.951.558,16. Nominal itu naik Rp 6.882,15 atau 0,35 persen bila dibandingkan UMK tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat Heru Kuncoro mengatakan jumlah uang yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu telah disepakati sejumlah pihak. Mereka di antaranya serikat pekerja, dewan pengupahan, pihak pengusaha, dan pemkab dalam beberapa kali pertemuan.