Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (21/11/2021). Dalam pengumuman itu, diputuskan bahwa UMP Jatim hanya naik Rp22.790,04.
Kenaikan sebesar Rp22 ribu tersebut, menjadikan UMP Jatim 2022 kini sebesar Rp1.891.567,12. Sebab UMP Jatim 2021 sebesar Rp1.868.777,08. Penetapan ini, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Serta, Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 561/6393/SJ, 15 November 2021 perihal Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.