Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

UMKM Surabaya Bisa Jualan di Halaman Minimarket Gratis

jumpa pers perwakilan mini market (8).JPG
Pengusaha minimarket saat bertemu dengan Wali Kota Surabaya membahas parkir, Rabu (18/6/2025). (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)
Intinya sih...
  • UMKM Surabaya bisa jualan gratis di halaman minimarket
  • Pemerintah Kota Surabaya melakukan pertemuan dengan Aprindo Surabaya
  • Area parkir toko swalayan bisa digunakan untuk penggerak perekonomian UMKM dan mengurangi kemiskinan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini bisa jualan gratis di halaman minkmarket Surabaya. Hal ini, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya di ruang sidang wali kota, Rabu (18/6/2025).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, area parkir toko swalayan bisa digunakan sebagai tempat penggerak perekonomian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan mengurangi kemiskinan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 116 tahun 2023 Pasal 5 ayat 4 disebutkan, dalam penyediaan area parkir yang proporsional, pengelola toko swalayan dapat memanfaatkan area parkir dimaksud untuk penyediaan lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro dengan memperhatikan ketentuan terkait penyelenggaraan perparkiran di daerah. Sedangkan di dalam ayat 5 disebutkan, bahwa penyedia lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipungut biaya sewa.

“Di mana disebutkan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023, toko modern itu membantu mengurangi kemiskinan pada waktu itu. Dengan apa, yakni memberikan kesempatan kepada semua orang warga Surabaya yang dia itu sebagai UMKM tapi (produk) yang dia jual sendiri, contoh seperti pedagang Soto, Es Degan dan sebagainya itu, nah itu bisa di tempatnya (area parkir) toko modern,” kata Eri.

Dengan adanya perwali dan perda itu, lanjut, sehingga Surabaya bisa memutus rantai kemiskinan dan pengangguran terbuka. Dirinya menegaskan, UMKM yang bisa berjualan di area parkir toko swalayan harus yang sudah terdaftar atau terdata di kelurahan dan kecamatan.

“Karena kalau tidak melalui kelurahan dan kecamatan, toko modern (swalayan) akan bingung, karena semua minta usul untuk masuk. Oleh karena itu, harus ada petugas dari kelurahan dan toko modern mengumpulkan (UMKM) siapa yang mau masuk kemudian nanti diundi, nah itu fair,” jelas Eri.

Sementara untuk biaya listrik dan air UMKM, akan ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) tanpa membebani pemilik toko swalayan. “Akan tetapi, terkait sampahnya itu (ditanggung) toko modern,” terang Eri. Eri menegaskan, aturan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha UMKM, bukan untuk di bidang franchise. Karena Pemkot Surabaya ingin, area parkir di toko swalayan bisa dimanfaatkan oleh warga miskin untuk menggerakkan perekonomian ke depannya.

“Karena tempatnya itu terbatas, maka dari itu nanti akan kita kumpulkan, kita ambil yang kehidupannya paling bawah (penghasilan minim) maka akan kita berikan kesempatan gratis. Pemkot dan toko modern hadir di sana untuk memberikan penyelesaian mengurangi kemiskinan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Aprindo Surabaya, Romadhoni mengatakan, terkait adanya aturan dalam perda tersebut maka toko retail akan membantu dan mendukung Pemkot Surabaya untuk memberdayakan lingkungan sekitar dan menyediakan petugas parkir resmi. “Kami mewakili teman-teman toko retail bahwasanya kita membantu dan men-support Pemkot Surabaya untuk memberdayakan lingkungan sekitar,” pungkas Romadhoni.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us