Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Upacara penyerahan remisi kepada WBP dan Anak di Jatim, Selasa (17/8/2021). Dok Humas Kanwil Kemenkumham Jatim

Surabaya, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan remisi Peringatan Kemerdekaan Indonesia kepada 13.837 narapidana (napi) yang ada di Jawa Timur (Jatim). Nah, dari ribuan yang mendapat remisi, salah satunya ialah napi terorisme, Umar Patek. Tak hanya remisi, Umar disebut bisa bebas tahun depan.

1. Sudah kumpulkan remisi 21 bulan, tahun depan bisa diusulkan bebas

Umar Patek saat melakukan wawancara khusus dengan IDN Times, pada Agustus 2018 lalu. (IDN Times/Rosa Folia)

Kepala Kanwil Kumham Jatim, Krismono mengatakan, Umar mendapatkan remisi enam bulan. Total remisi yang dikumpulkan selama mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo yakni sebanyak 21 bulan. Mulai dari remisi khusus, umum hingga dasawarsa.

"Kalau diusulkan pembebasan bersyarat kemungkinan tahun depan Umar Patek bisa bebas," ujarnya.

2. Umar berkelakuan baik di lapas, sudah ikrar setia kepada NKRI

Editorial Team