Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Umar Patek Dapat Remisi 6 Bulan, Tahun Depan Diusulkan Bebas

Upacara penyerahan remisi kepada WBP dan Anak di Jatim, Selasa (17/8/2021). Dok Humas Kanwil Kemenkumham Jatim

Surabaya, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan remisi Peringatan Kemerdekaan Indonesia kepada 13.837 narapidana (napi) yang ada di Jawa Timur (Jatim). Nah, dari ribuan yang mendapat remisi, salah satunya ialah napi terorisme, Umar Patek. Tak hanya remisi, Umar disebut bisa bebas tahun depan.

1. Sudah kumpulkan remisi 21 bulan, tahun depan bisa diusulkan bebas

Umar Patek saat melakukan wawancara khusus dengan IDN Times, pada Agustus 2018 lalu. (IDN Times/Rosa Folia)

Kepala Kanwil Kumham Jatim, Krismono mengatakan, Umar mendapatkan remisi enam bulan. Total remisi yang dikumpulkan selama mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo yakni sebanyak 21 bulan. Mulai dari remisi khusus, umum hingga dasawarsa.

"Kalau diusulkan pembebasan bersyarat kemungkinan tahun depan Umar Patek bisa bebas," ujarnya.

2. Umar berkelakuan baik di lapas, sudah ikrar setia kepada NKRI

Upacara penyerahan remisi kepada WBP dan Anak di Jatim, Selasa (17/8/2021). Dok Humas Kanwil Kemenkumham Jatim

Usulan bebas bersyarat untuk Umar bukan tanpa sebab. Krismono mendapat laporan bahwa terpidana tersebut selalu berkelakuan baik. Bahkan, menjadi tauladan di antara napi-napi lainnya di Lapas Porong.

"Dia juga sudah berikarar setia kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," kata Krismono.

3. Vonisnya 20 tahun penjara

Umar Patek saat ditemui di Lapas Porong, Sidoarjo Agustus 2018 lalu. (IDN Times/Rosa Folia)

Sekadar diketahui, Umar dipidana pada Juni 2012 silam. Dia divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme. Sebelumnya, dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011. Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us