Pakar UB Menilai Pemerintah Berlebihan Menanggapi Tren Bendera One Piece

- Guru Besar UB menilai respon pemerintah dan aparat sangat berlebihan terkait tren bendera One Piece
- Bendera One Piece merupakan ekspresi masyarakat, bukan ajakan makar
- Ali Safa'at juga minta masyarakat tidak merusak Bendera Merah-Putih
Malang, IDN Times - Belakangan di media sosial tengah ramai fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dari anime One Piece. Masyarakat menilai kondisi Indonesia sedang tidak baik-baik saja sehingga memilih mengibarkan Jolly Roger dibandingkan bendera Merah-Putih jelang kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
1. Guru Besar UB menilai respon pemerintah dan aparat sangat berlebihan terkait tren bendera One Piece

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB), Prof Muhammad Ali Safa'at menilai kalau respons pemerintah dan aparat berlebihan terkait fenomena bendera Jolly Roger dari anime One Piece. Pasalnya DPR RI menyebut aksi ini sebagai makar, bahkan anggota TNI/Polri sampai melakukan intervensi di pemukiman warga.
"Menurut saya ini berlebihan, itu (pengibaran Jolly Roger) kan bagian dari ekspresi, kebebasan ekspresi yang dijamin konstitusi, dijamin oleh undang-undang dasar kita. Karena belum ada suatu organisasi yang mengikat itu semua menyimpulkan kalau bendera itu bertujuan untuk makar. Menurut saya tidak termasuk dalam kategori makar, dan tidak ada hubungannya dengan makar," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).
Ali Safa'at menegaskan jika masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece tidak bisa dikenakan saksi hukum, karena tidak ada hukum yang melarang masyarakat mengibarkan bendera dari suatu karya fiksi. Pasalnya tidak ada unsur untuk menggulingkan pemerintahan dari bendera tersebut.
"Selama lambang bajak laut tidak ditaruh di tengah-tengah bendera merah putih tidak jadi persoalan. Kalau misalnya dikibarkan sepanjang itu lebih rendah lebih kecil ukurannya itu tidak jadi persoalan," tegasnya.
2. Bendera One Piece merupakan ekspresi masyarakat, bukan ajakan makar

Wakil Rektor II UB inj juga menegaskan kalau pengibaran bendera Jolly Roger merupakan bentuk ekspresi masyarakat terhadap kondisi Indonesia saat ini. Sehingga menurutnya terlalu berlebihan kalau sampai dinilai sebagai aksi makar atau menggulingkan pemerintahan.
"Menurut saya fenomena bendera itu mewakili berbagai macam pandangan dan aspirasi massa. Kalau sampai dinyatakan bentuk makar, maka harus mewakili suatu organisasi atau paham yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," jelasnya.
Ali mengungkapkan kalau pengibaran bendera Jolly Roger ini merupakan pandangan tertentu yang memperlihatkan anti kemapanan. Masyarakat melawan kemapanan, kemegahan, dan hal-hal yang dianggap menindas serta merugikan masyarakat.
"Menurut saya tidak termasuk dalam kategori makar, dan tidak ada hubungannya dengan makar, hanya menunjukkan ekspresi saja. Karena tidak ada tujuan menggulingkan pemerintahan dan terafiliasi organisasi atau lembaga yang dilarang pemerintah," ujarnya.
3. Ali Safa'at juga minta masyarakat tidak merusak Bendera Merah-Putih

Lebih lanjut, Ali juga mengungkapkan masyarakat untuk tidak merusak Bendera Merah-Putih dengan memasang gambar simbol bajak laut di tengahnya, atau mengibarkan Jolly Roger di atas Bendera Merah-Putih. Kalau ini dilakukan, maka sudah termasuk melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
"Masyarakat jangan takut, ini adalah bentuk kebebasan berekspresi, hanya penempatannya saja ketika disandingkan dengan bendera merah putih maka harus sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang bendera. Menurut saya (Jolly Roger) adalah bentuk anti penindasan, dimana saat ini kan sudah mulai banyak yang dilihat ada beberapa hal yang ada penindasan," tandasnya.
Ia juga mengingatkan aparat TNI/Polri agar tidak gegabah menangkap masyarakat yang mengibarkan bendera Jolly Roger. Pasalnya pengibaran bendera Jolly Roger tidak ada bedanya seperti mengibarkan bendera klub sepak bola seperti Arema FC atau Persebaya Surabaya.