Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi truk ODOL (ANTARA FOTO/Fauzan)

Surabaya, IDN Times - Kendaraan berat atau truk dengan kapasitas tertentu dilarang melintas sementara di jalur protokol maupun jalan tol Jawa Timur (Jatim) pada masa mudik lebaran Idul Fitri 2022. Pembatasan dibagi beberapa hari. Mulai arus mudik dan balik.

1. Kategori kendaraan yang dilarang melintas

Ratusan truk diparkir di Jalan Ahmad Yani Surabaya saat aksi para sopir truk terkait aturan ODOL, Jumat (11/3/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono mengatakan, pembatasan kendaraan dengan kapasitas tertentu selama lebaran ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 45 Tahun 2022 "Jadi yang dibatasi operasionalnya adalah kendaraan barang dengan kereta gandeng," ujarnya, Selasa (26/4/2022).

"Kemudian, kendaraan barang pengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan. Serta kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih," dia menambahkan.

2. Ruas tol dan non-tol yang dilarang untuk dilintasi serta waktunya

Editorial Team

Tonton lebih seru di