Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Truk Berat Tak Boleh Melintas Selama Arus Mudik dan Balik, Kecuali...

Ilustrasi truk ODOL (ANTARA FOTO/Fauzan)
Surabaya, IDN Times - Kendaraan berat atau truk dengan kapasitas tertentu dilarang melintas sementara di jalur protokol maupun jalan tol Jawa Timur (Jatim) pada masa mudik lebaran Idul Fitri 2022. Pembatasan dibagi beberapa hari. Mulai arus mudik dan balik.
1. Kategori kendaraan yang dilarang melintas
Ratusan truk diparkir di Jalan Ahmad Yani Surabaya saat aksi para sopir truk terkait aturan ODOL, Jumat (11/3/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono mengatakan, pembatasan kendaraan dengan kapasitas tertentu selama lebaran ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 45 Tahun 2022 "Jadi yang dibatasi operasionalnya adalah kendaraan barang dengan kereta gandeng," ujarnya, Selasa (26/4/2022).
"Kemudian, kendaraan barang pengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan. Serta kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih," dia menambahkan.
2. Ruas tol dan non-tol yang dilarang untuk dilintasi serta waktunya
Editorial Team
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us