Surabaya, IDN Times - Tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap DH 30 dan anaknya, AG (4), di Kota Madiun ternyata telah merencanakan aksinya sekitar satu minggu sebelum kejadian. Temuan itu terungkap setelah penyidik mendalami hasil pemeriksaan telepon genggam tersangka Dwi Bagus Martono (40) alias Tono.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pengakuan terbaru tersangka tersebut diperkuat dengan jejak pencarian di internet. Sekitar sepekan sebelum pembunuhan, tersangka diketahui mencari informasi mengenai teknik mencekik untuk menghabisi korban.
“Pengakuan terbaru dari tersangka, memang satu minggu sebelumnya sudah merencanakan, tetapi dia menunggu timing atau waktunya. Ini didukung temuan di handphone bahwa satu minggu sebelumnya tersangka browsing terkait cara menghabisi korban dengan cara mencekik, termasuk tekniknya,” ujarnya saat ditemui usai penyerahan jenazah di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu (4/11/2026).
Tak hanya mempelajari cara membunuh, tersangka juga mencari informasi mengenai berbagai jenis mesin. Penyidik menemukan riwayat pencarian terkait mesin yang kemudian mengarah pada mesin penggiling pakan ternak yang disita sebagai barang bukti.
“Yang kedua, dia browsing alat mesin. Berbagai mesin dipelajari satu per satu, sampai akhirnya ditemukan mesin yang dijadikan barang bukti,” kata Jumhur.
Temuan digital tersebut menjadi salah satu perkembangan penyidikan setelah polisi menggelar rekonstruksi kasus. Menurut Jumhur hasil rekonstruksi dan pemeriksaan alat komunikasi memberikan sejumlah petunjuk baru yang masih didalami penyidik.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pembunuhan terjadi di Hotel Mataram, Jalan Dr. Sutomo, Kota Madiun, pada 20 September 2026. Tersangka kemudian diduga membakar jenazah kedua korban di rumahnya, memotong dan menggiling sejumlah tulang, sebelum membuang sisa-sisanya ke Sungai Winongo.
Kasus ini terungkap setelah keluarga melaporkan kehilangan Dini dan anaknya ke Polres Madiun Kota. Polisi kemudian menelusuri keberadaan telepon genggam korban dan memeriksa rekaman CCTV hotel. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada Dwi Bagus Martono.
Tersangka ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada 25 Oktober 2026. Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan sejumlah potongan tulang yang diduga merupakan bagian tubuh manusia di tungku pembakaran serta menyita mesin penggiling pakan ternak.
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan sejumlah potongan tersebut merupakan tulang manusia. Pemeriksaan DNA selanjutnya mengidentifikasi fragmen tulang yang ditemukan sebagai bagian dari tubuh dua korban.