Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tim Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya

Pembunuh Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Surabaya, IDN Times - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Windhu Sugiarto memastikan bahwa terpidana perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur ditangkap di Surabaya pada Minggu (27/10/2024) siang.

"Iya (ditangkap) di Surabaya, siang tadi," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.

Penangkapan Ronald ini, kata Windhu, menindaklanjuti putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menganulir putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemudian menjatuhi hukuman lima tahun penjara.

Terkait detail penangkapan Ronald, Windhu enggan membeberkan lebih jauh. Karena rencananya, hal itu akan disampaikam langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati malam ini.

"Rencananya hari ini sekitar pukul 18.00 dilakukan rilis," katanya.

Dianulirnya putusan bebas Ronald ini terungkap setelah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkaranya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul diduga menerima suap dari pihak Ronald yang diserahkan oleh pengacaranya, Lisa Rahmat.

Tim penyidik kejaksaan menemukan bukti kuat bahwa mereka menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp20 miliar untuk memvonis bebas Ronald. Saat ini para hakim dipastikan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan cabang milik Kejati Jatim.

Tiga hakim selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us