Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Barang bukti yang disita polisi dari kejahatan kasus pembunuhan mutilasi di Madiun. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Polisi mengungkap motif pembunuhan dan mutilasi DH serta AG di Madiun berkaitan dengan masalah ekonomi, kebutuhan hidup, dan pertengkaran akibat ucapan korban yang menyinggung tersangka.

  • Polda Jatim menegaskan status nikah siri maupun isu kondisi pribadi tersangka bukan motif. Ponsel korban juga dibakar tersangka dalam rangkaian tindakannya.

  • Tersangka diduga merencanakan aksi seminggu sebelumnya, mencari teknik mencekik dan mesin, serta memakai ChatGPT untuk menyiapkan jawaban pemeriksaan polisi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
sekitar satu minggu sebelum kejadian

Tono disebut telah merencanakan pembunuhan. Polisi menemukan riwayat pencarian tentang teknik mencekik dan berbagai jenis mesin di ponselnya.

September 2026

Pembunuhan terhadap DH dan AG terjadi di Hotel Mataram, Kota Madiun. Tersangka diduga membakar jasad, memotong dan menggiling tulang, lalu membuang sisa-sisanya ke Sungai Winongo.

tanggal 5

Ponsel milik korban dibakar oleh tersangka bersamaan dengan rangkaian tindakannya di lokasi.

Rabu (4/11/2026)

Polisi mengungkap motif tambahan pembunuhan, yakni persoalan ekonomi dan pertengkaran akibat ucapan korban yang dianggap menyinggung tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi mengungkap motif tambahan pembunuhan dan mutilasi terhadap DH (30) serta anaknya, AG (4), yakni pertengkaran terkait ekonomi, kebutuhan hidup, dan ucapan korban yang dianggap menyinggung tersangka.
  • Who?
    Dwi Bagus Martono (40) alias Tono menjadi tersangka. Korban adalah DH (30) dan anaknya, AG (4). AKBP Arbaridi Jumhur dari Polda Jawa Timur menyampaikan perkembangan penyidikan.
  • Where?
    Pembunuhan terjadi di Hotel Mataram, Kota Madiun. Sisa jasad korban diduga dibuang ke Sungai Winongo. Keterangan polisi disampaikan di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.
  • When?
    Peristiwa pembunuhan terjadi pada September 2026. Polisi menyebut tersangka merencanakannya sekitar satu minggu sebelumnya. Keterangan motif disampaikan pada Rabu, 4 November 2026.
  • Why?
    Menurut polisi, tersangka dan korban kerap bertengkar selama hidup bersama di Madiun karena kebutuhan hidup, persoalan ekonomi, serta ucapan korban yang dianggap menyinggung perasaan tersangka.
  • How?
    Tersangka diduga mencekik korban, membakar jasad dan ponsel korban, memotong serta menggiling tulang, lalu membuang sisa jasad ke Sungai Winongo. Polisi menemukan riwayat pencarian teknik mencekik pada ponsel tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi bilang Tono diduga membunuh DH dan anaknya, AG, di Madiun. Mereka sering bertengkar soal uang dan kata-kata yang membuat Tono sakit hati. Polisi juga bilang Tono diduga sudah merencanakan hal ini seminggu sebelumnya. Sekarang polisi masih memeriksa Tono dan mencari tahu semua yang terjadi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan motif dan rangkaian persiapan tersangka menunjukkan penyidikan berjalan mendalam, termasuk melalui pemeriksaan perangkat digital dan penelusuran tindakan di lokasi. Klarifikasi polisi mengenai isu-isu yang bukan menjadi motif juga membantu menempatkan perkara pada dasar fakta pemeriksaan, sembari memperjelas kronologi dalam kasus yang sangat serius ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Motif pembunuhan disertai mutilasi terhadap DH (30) dan anaknya, AG (4), di Kota Madiun kembali terungkap. Selain persoalan ekonomi dan kebutuhan hidup, tersangka Dwi Bagus Martono (40) alias Tono disebut kerap terlibat percekcokan dengan korban karena ucapan yang dianggap menyinggung perasaannya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pertengkaran antara tersangka dan korban terjadi selama mereka hidup bersama di Madiun. Perselisihan tersebut antara lain dipicu persoalan kebutuhan hidup dan ekonomi.

“Setelah hidup bersama di lokasi baru ini, di Madiun, sering terjadi percekcokan. Latar belakangnya terkait kebutuhan hidup, ekonomi. Kemudian, banyak pertengkaran yang isinya ucapan korban yang menyinggung perasaan,” ujar Jumhur saat di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu (4/11/2026).

Meski demikian, Jumhur membantah adanya motif lain yang dikaitkan dengan ucapan korban soal kondisi pribadi tersangka. Ia juga menegaskan persoalan status pernikahan siri bukan menjadi motif pembunuhan.

Sementara itu, polisi mengungkap ponsel milik korban turut dibakar oleh tersangka. Menurut Jumhur, perangkat tersebut dibakar bersamaan dengan rangkaian tindakan tersangka di lokasi pada tanggal 5, sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik mengungkap Tono telah merencanakan pembunuhan sekitar satu minggu sebelum kejadian. Dari pemeriksaan telepon genggam tersangka, polisi menemukan riwayat pencarian mengenai teknik mencekik dan informasi berbagai jenis mesin.

Tersangka juga diduga menggunakan ChatGPT untuk mempelajari kemungkinan pertanyaan yang akan diajukan polisi dan menyiapkan skenario jawaban ketika diperiksa.

Kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut terjadi di Hotel Mataram, Kota Madiun, pada September 2026. Setelah menghabisi kedua korban, tersangka diduga membakar jasad, memotong dan menggiling tulang, sebelum membuang sisa-sisanya ke Sungai Winongo.

Curated For You

Editorial Team

Related Article