Terungkap! Jaringan TPPO di Surabaya Diduga Kirim Korban ke Malaysia Secara Ilegal

- Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan TPPO dengan menyelamatkan tujuh korban perempuan dari berbagai daerah di Jawa Timur yang akan dikirim secara ilegal ke Malaysia.
- Korban memberanikan diri melapor melalui siaran pengaduan di Radio Suara Surabaya, dan polisi menemukan lima korban tambahan di sebuah hotel di wilayah Sidoarjo.
- Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sementara ketujuh korban dalam kondisi selamat dan mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.
Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan kemanusiaan dengan mengungkap jaringan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam pengungkapan kasus ini, tujuh korban perempuan dari berbagai daerah di Jawa Timur diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistiawan, mengatakan bahwa kisah pengungkapan ini dimulai ketika seorang korban berinisial YK (22), asal Cirebon, memberanikan diri melapor melalui siaran pengaduan di Radio Suara Surabaya. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan sigap dan mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya.
"Dari lokasi tersebut, petugas menemukan YK dan seorang korban lainnya, NS (47) asal Nganjuk. Kedua korban langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Lutfi, Kamis (5/6/2025).
Penyelidikan tak berhenti di situ. Dari keterangan awal, terungkap bahwa dua korban tersebut sebelumnya direkrut oleh tersangka perempuan berinisial PN (50) dan ditampung oleh tersangka SL (53). Dari hasil pengembangan, petugas mengungkap lima korban tambahan: NP (31) asal Lumajang, RS (34) asal Sumenep), EH (39) asal Jember, VW (45) asal Ambon, dan DF (23) asal Surabaya.
Kelima korban ditemukan di sebuah hotel di wilayah Sidoarjo. Di lokasi itu pula, polisi mengamankan tersangka ketiga, seorang laki-laki berinisial ER (41) yang diketahui akan memberangkatkan para korban ke Malaysia. ER diduga sebagai penyalur terakhir dari jaringan ini, setelah sebelumnya para korban direkrut oleh PN dan SL.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dari para pelaku adalah untuk mencari keuntungan finansial dengan merekrut dan menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, tanpa dokumen dan prosedur resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Barang bukti yang diamankan berupa lima unit ponsel, sembilan paspor, enam formulir pendaftaran medical check-up, delapan hasil rekam medis, serta dua lembar tangkapan layar pengaduan dari Radio Suara Surabaya.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sementara itu, ketujuh korban dalam kondisi selamat dan tengah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi atau mencurigai aktivitas serupa.