Konferensi pers pabrik miras ilegal di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Polisi menjelaskan jika mereka berhasil merampas barang bukti dari tersangka FAW diantaranya 2 set alas suling, 1 set plastik filter penjernih minuman keras, 30 jerigen besar warna putih, 2 jerigen sedang warna putih, 1 buah drum plastik warna biru, 1 buah alat penyaring dari stainless steel, 2 buah kaleng warna abu-abu, 2 buah kalengan warna merah, 1 saringan dari anyaman penjalin, 1 buah corong warna biru, dan 1 buah teko plastik transparan.
"Sementara dari tersangka AW diamankan 5 set suling minuman keras, 1 drum plastik warna biru penjernih minuman keras, 5 buah drum warna biru dengan kran untuk pendingin miras, 2 buah drum plastik untuk fermentasi, 1 buah penyaring dari stainless steel, 2 buah ember plastik warna hijau, 2 buah ember plastik warna hijau, 1 tabung gas ukuran 12 kilogram, 1 corong warna biru, dan 1 teko transparan," ujarnya.