Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Pabrik Miras Ilegal Terbesar di Malang Bertambah

Tersangka produsen miras ilegal di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Polisi menggerebek pabrik minuman keras (miras) ilegal terbesar di Kabupaten Malang yang terletak di Dusun Krajan RT.10/RW.3, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang. Mereka juga membekuk FAW (37) yang menjalankan pabrik ini.

Polisi kemudian menangkap 1 orang tersangka lagi berinisial AW (46). Keduanya bekerjasama untuk memproduksi miras yang diedarkan di seluruh Kabupaten Malang.

1. Polisi mengatakan jika keduanya memproduksi miras dari resep keluarga

Konferensi pers pabrik miras ilegal di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan jika kedua tersangka ini masih merupakan saudara sepupu. Mereka melakukan produksi miras jenis trobas ini hanya berdua saja selama ini.

"Mereka mengetahui cara membuat minuman keras ini secara otodidak, dan resepnya dari turun temurun. Pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan minuman keras," terangnya saat konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin (25/3/2024).

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah berhasil memproduksi 500 liter miras sebelum bulan ramadhan. Seluruh miras ini dijual per botol dengan ukuran 1,5 liter.

"Harga 1 botol Rp50 ribu dengan keuntungan Rp25 ribu. Tiap bulan keuntungannya minimal Rp4 juta," jelasnya.

2. Polisi merampas seluruh alat produksi minuman keras

Konferensi pers pabrik miras ilegal di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Polisi menjelaskan jika mereka berhasil merampas barang bukti dari tersangka FAW diantaranya 2 set alas suling, 1 set plastik filter penjernih minuman keras, 30 jerigen besar warna putih, 2 jerigen sedang warna putih, 1 buah drum plastik warna biru, 1 buah alat penyaring dari stainless steel, 2 buah kaleng warna abu-abu, 2 buah kalengan warna merah, 1 saringan dari anyaman penjalin, 1 buah corong warna biru, dan 1 buah teko plastik transparan.

"Sementara dari tersangka AW diamankan 5 set suling minuman keras, 1 drum plastik warna biru penjernih minuman keras, 5 buah drum warna biru dengan kran untuk pendingin miras, 2 buah drum plastik untuk fermentasi, 1 buah penyaring dari stainless steel, 2 buah ember plastik warna hijau, 2 buah ember plastik warna hijau, 1 tabung gas ukuran 12 kilogram, 1 corong warna biru, dan 1 teko transparan," ujarnya.

3. Kedua tersangka akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara

Tersangka produsen miras ilegal di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP atau Pasal 62 Ayat 1 juncto 8 Ayat 1A Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Mereka akan diancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar. Keduanya juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us