Tersangka Mutilasi Ngawi Memakai Pisau Buah

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur telah mengungkap peristiwa penemuan mayat korban mutilasi dalam koper di Ngawi, Jawa Timur. Mutilasi yang dilakukan oleh pelaku Rohmad Tri Hartanto (32) kepada Uswatun Khasanah (29) itu menggunakan pisau buah.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/1/2025) lalu. Pelaku membunuh dengan cara mencekik leher korban setelah sebelumnya terlibat cekcok.
"Pengakuan tersangka ada percekcokan dan terjadilah korban dicekik oleh yang bersangkutan tersangka sehingga meninggal dunia," ujarnya saat ungkap kasus di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/1/2025).
Pelaku sempat meminta tolong temannya yakni MAM untuk mengambil koper merah, kresek hitam hingga tali pramuka di rumah pelaku. Saat perjalanan kembali ke hotel, pelaku membeli pisau buah berwarnah hijau di sebuah mini market.
"Untuk alat (yang digunakan pelaku memutilasi korban) sementara memang yang diakui tersangka menggunakan pisau buah," ungkap dia.
Sampai di kamar hotel, pelaku mencoba memasukkan jenazah korban ke dalam koper merah namun tidak cukup. Pelaku kemudian memotong bagian kepala korban, betis kaki kanan dan kiri serta paha sebelah kiri korban. Pemotongan tubuh korban dilakukan pada bagian sendi.
"Awalnya korban akan dimasukan secara utuh di dalam koper, tapi karena tidak cukup kemudian dimutilasi. Di awali kepala korban, kemudian diupayakan masuk tidak cukup lagi, kemudian dimutilasi lagi kaki kiri sampai batas paha, diupayakan lagi dimasukan tidak cukup, terkahir betis di mutilasi setelah itu yang bersangkutan merencakan membuang dari beberapa potongan, baik kepala maupun kaki," ungkap dia.
Berdasakan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Jatim, tidak ada bekas darah pada pisau tersebut. Bisa saja, pisau itu dicuci oleh pelaku setelah digunakan untuk memotong tubuh korban.
"Kami sudah berupaya untuk memeriksa mulai dari pisaunya kemudian sarungnya jadi itu tidak terdapat darah. Namun itu diakui oleh pelaku. Apakah setelah melakukan dibersihkan atau dicuci yang jelas setelah kami periksa tidak terdapat darah," ujar Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Marjoko.
Atas hal ini, Rohmad Tri Hartanto pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP dan Subsider 351 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelumnya, penemuan mayat di dalam koper menggemparkan warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis pagi (23/1/2025. Satreskrim Polres Ngawi bersama Tim Kedokteran Forensik telah melakukan visum.
Korban diduga kuat sebagai korban dari tindak kejahatan mutilasi.Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, turun langsung ke lokasi dan meninjau proses autopsi di RSUD Dr. Soeroto pada pukul 14.40 WIB. Menurut Dwi, hasil sementara menunjukkan adanya bagian tubuh korban yang hilang.
“Mayat yang ditemukan ini hanya berupa badan. Kaki sebelah kiri dari pangkal paha hilang, begitu juga kaki sebelah kanan dari lutut ke bawah, serta kepala korban,”kata Dwi. Terbaru, kepala korban ditemukan di Tremggalek. Potongan kakinya ditemukan di Ponorogo.