Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dwi Bagus Martono pelaku pembunuhan disertai mutilasi saat memperagakan pembakaran Dini dan anaknya. (IDN Times/Riyanto)
  • Polisi menyebut Tono diduga memakai ChatGPT untuk mempelajari kemungkinan pertanyaan penyidik dan menyiapkan skenario jawaban saat pemeriksaan.

  • Penyidikan menemukan tersangka diduga merencanakan pembunuhan sekitar seminggu sebelumnya, termasuk mencari teknik mencekik dan informasi mesin penggiling pakan ternak.

  • Kasus terungkap dari laporan kehilangan, pelacakan ponsel, dan CCTV; forensik DNA mengonfirmasi fragmen tulang yang ditemukan berkaitan dengan DH dan AG.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
sekitar satu minggu sebelum kejadian

Tono mengaku telah merencanakan pembunuhan dan mencari teknik mencekik korban melalui internet. Ia juga mencari informasi mengenai mesin penggiling.

20 September 2026

Pembunuhan dan mutilasi terhadap DH serta anaknya, AG, terjadi di Hotel Mataram, Kota Madiun. Tersangka diduga membakar jasad, menggiling tulang, lalu membuang sisa-sisanya ke Sungai Winongo.

25 Oktober 2026

Tono ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Mejoyolosari, Jombang. Polisi menemukan fragmen tulang manusia dan menyita mesin penggiling pakan ternak.

Rabu (4/11/2026)

Polisi mengungkap Tono memanfaatkan ChatGPT untuk mempelajari kemungkinan pertanyaan penyidik dan menyiapkan skenario jawaban. Temuan itu memperkuat dugaan pembunuhan telah direncanakan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi menyidik dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap DH (30) dan anaknya, AG (4), di Madiun. Tersangka Dwi Bagus Martono diduga memakai ChatGPT untuk menyiapkan jawaban saat diperiksa polisi.
  • Who?
    Dwi Bagus Martono (40) alias Tono menjadi tersangka. Korbannya adalah DH (30) dan AG (4). Penyidikan ditangani Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
  • Where?
    Pembunuhan terjadi di Hotel Mataram, Jalan Dr. Sutomo, Kota Madiun. Polisi menemukan fragmen tulang di tungku rumah tersangka, sementara sisa jasad diduga dibuang ke Sungai Winongo.
  • When?
    Kejadian berlangsung pada 20 September 2026. Tono ditangkap di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada 25 Oktober 2026. Keterangan polisi disampaikan 4 November 2026.
  • Why?
    Motif pembunuhan per saat ini masih belum diketahui. Penyidik menyatakan dugaan perencanaan terhadap DH didukung pengakuan tersangka serta bukti digital dari telepon genggamnya.
  • How?
    Polisi menduga tersangka mencekik korban, membakar jasad, memotong dan menggiling tulang, lalu membuang sisa-sisanya. Kasus terungkap dari laporan keluarga, pelacakan ponsel, CCTV, serta pemeriksaan forensik dan DNA.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tono ditangkap polisi karena diduga membunuh ibu bernama DH dan anaknya, AG, di Madiun. Polisi bilang Tono sudah merencanakan ini. Ia mencari cara jahat di internet dan memakai ChatGPT untuk belajar menjawab polisi. Polisi menemukan tulang di rumahnya. Pemeriksaan DNA mengatakan tulang itu milik DH dan AG.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah beratnya perkara ini, penanganan penyidik menunjukkan pentingnya penelusuran bukti yang menyeluruh. Laporan keluarga ditindaklanjuti melalui pelacakan telepon, pemeriksaan CCTV, dan pengembangan penyidikan hingga polisi menemukan bukti fisik serta digital. Pemeriksaan forensik dan DNA kemudian memberi kepastian keterkaitan fragmen dengan kedua korban, sementara tersangka berhasil diamankan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Dwi Bagus Martono (40) alias Tono, tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap DH (30) dan anaknya, AG (4), di Kota Madiun, ternyata tak hanya mempelajari cara menghabisi korban dan mencari mesin untuk menghancurkan jasad. Tersangka juga diduga memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), khususnya ChatGPT, untuk mempersiapkan skenario saat berhadapan dengan polisi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, Tono mempelajari berbagai kemungkinan pertanyaan yang bisa diajukan penyidik. Melalui percakapan dengan AI, tersangka menyusun sejumlah skenario jawaban untuk mengantisipasi pemeriksaan kepolisian.

“Dia juga mempelajari kemungkinan-kemungkinan kalau dimintai keterangan oleh kepolisian. Dia belajar dari chat AI, ChatGPT. Dia pelajari semua skenario, kalau polisi menanyakan ini, jawabannya ini. Menanyakan itu, jawabannya itu. Sudah lengkap dia,” ujar Jumhur ditemui di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu (4/11/2026).

Jumhur menilai, temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pembunuhan terhadap Dini telah direncanakan sebelumnya. Penyidik menyebut perencanaan terhadap korban pertama, yakni ibu korban, sudah terlihat dari sejumlah bukti digital dan pengakuan tersangka.

Sebelumnya, polisi mengungkap Tono telah merencanakan pembunuhan sekitar satu minggu sebelum kejadian. Dari pemeriksaan telepon genggam, penyidik menemukan riwayat pencarian internet tersangka mengenai teknik mencekik untuk menghabisi korban.

“Pengakuan terbaru dari tersangka, memang satu minggu sebelumnya sudah merencanakan, tetapi dia menunggu timing atau waktunya. Ini didukung temuan di handphone bahwa satu minggu sebelumnya tersangka browsing terkait cara menghabisi korban dengan cara mencekik, termasuk tekniknya,” kata Jumhur.

Tersangka juga diketahui mencari informasi mengenai berbagai jenis mesin. Pencarian tersebut kemudian mengarah pada mesin penggiling pakan ternak yang disita polisi dan diduga digunakan untuk menghancurkan potongan tulang korban.

Kasus pembunuhan itu terjadi di Hotel Mataram, Jalan Dr. Sutomo, Kota Madiun, pada 20 September 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, setelah menghabisi kedua korban, tersangka diduga membakar jasad mereka di rumahnya. Tulang yang tersisa kemudian dipotong dan digiling sebelum sisa-sisanya dibuang ke Sungai Winongo.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga melaporkan kehilangan DH dan anaknya, AG, ke Polres Madiun Kota. Polisi menelusuri keberadaan telepon genggam korban serta memeriksa rekaman CCTV hotel hingga mengarah kepada Tono.

Tersangka ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada 25 Oktober 2026. Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan sejumlah fragmen tulang manusia di tungku pembakaran dan menyita mesin penggiling pakan ternak. Hasil pemeriksaan forensik dan DNA kemudian memastikan fragmen tulang yang diperiksa berkaitan dengan dua korban.

Curated For You

Editorial Team

Related Article