Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo (Dok. Istimewa).

Surabaya, IDN Times - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali telah ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga kini, statusnya masih aktif sebagai kepala daerah.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono mengatakan, alasan pihaknya belum menonaktifkan status Muhdlor dari Bupati Sidoarjo karena masih belum menerima surat pemberitahuan resmi dari KPK. Surat yang dimaksud soal status tersangka Muhdlor.

"Katanya statusnya tersangka, kita ikuti prosesnya. Serahkan kepada pihak yang berwenang," ujar Adhy usai acara Halal Bihalal di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (18/4/2024).

"Kita belum menerima surat dari KPK. Yang tembusannya ke kami, yang harus dilakukan penahanan dan sejenisnya," tambah Adhy.

Editorial Team

Tonton lebih seru di